Ini Putusan Sela PN Pasaman Barat Terhadap Gugatan Perdata Nasrizal alias Kuya

Jumat, 14 Januari 2022, 00:07 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Ini Putusan Sela PN Pasaman Barat Terhadap Gugatan Perdata Nasrizal alias Kuya
Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

Pasaman Barat (12/1/2022) -- Ketua Majelis Hakim PN Pasaman Barat, Suspim GP Nainggolan dengan anggota Hilman M Yusuf dan Riskar S Tarigan, dalam putusan sela menyatakan menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat sepanjang mengenai kewenangan mengadili.

"Menyatakan Majelis Hakim yang memeriksa perkara perdata tersebut tidak berwenang mengadili perkara a quo. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1,73 juta," ungkap Suspim saat membacakan putusan sela melalui sidang e-Court, Rabu.

Putusan ini terkait Perkara Perdata No: 21/Pdt.G/2021 antara Penggugat Nasrizal panggilan Kuya melawan Tergugat I, Kapolres Pasaman Barat, Tergugat II, Kajari Pasaman Barat dan Turut Tergugat Kementerian Keuangan.

Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan penggugat pada 29 September 2021 tersebut, bermula dari penanganan perkara pidana atas nama Nasrizal panggilan Kuya (penggugat dalam perkara perdata ini) yang didakwa melanggar Primair Pasal 374 KUHP Subsidair Pasal 372 KUHP, dimana Putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor 34/Pid.B/2020/PN.

Baca juga: Gugat Putusan BANI ke PN Jaksel, Majelis Hakim Tolak Permohonan PT MMI

Dimana, pada pokoknya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu, karena ada hubungan kerja sebagaimana dakwaan primair dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Selanjutnya dalam upaya hukum banding Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 166/PID/2020/PT.PDG yang amarnya pada pokoknya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya.

Akan tetapi, perbuatan tersebut bukanlah merupakan perbuatan pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 137 K/PID/2021 yang pada menolak permohonan kasasi dari penuntut umum.

Bahwa atas dasar putusan tersebutlah penggugat Kuya kemudian mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang pada pokoknya menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dari proses penyidikan sampai dengan proses penuntutan tidak profesional.

Baca juga: Vonis Bebas Terdakwa Pelaku Tambang Ilegal PN Pasaman Barat Disertai Dissenting Opinion

Akibat ketidakprofesional itu, menimbulkan kerugian pada penggugat karena telah ditahan dengan tuntutan ganti kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp2,892 miliar dan meminta rehabilitasi nama baik penggugat melalui media cetak (koran) nasional sebanyak 5 kali terbitan secara berturut-turut. (pl1)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: