Kafe ME Kembali Abaikan Aturan PPKM Level 2, Ini Ancaman Satpol PP
PADANG (15/1/2022) - Pengelola kafe ME dinilai Satpol PP Padang masih tak patuh terhadap standar beraktivitas di PPKM Level 2 yang berlaku di ibu kota provinsi Sumbar ini. Ketidakpatuhan ini, juga berpotensi melanggar Perda No 1 Tahun 2021.
"Pemilik kafe ME kembali dipanggil Senin ini, karena masih berulah dan tidak patuh pada aturan yang berlaku. Berkemungkinan kafe itu ditutup secara permanen, kalau masih membandel," ungkap Kasatpol PP Padang, Mursalim terkait hasil pemantauan yang dilakukan sepanjang Sabtu malam kemarin.
Menurut Mursalim, pengelola kafe ME sebelumnya juga sudah diberikan peringatan keras. "Kita akan panggil pengelolanya dan kita serahkan ke PPNS jika terus tak mengindahkan teguran yang telah diberikan," terang Mursalim.
Ditegaskan Mursalim, Pemko sangat mendukung usaha dan kegiatan masyarakat. Namun, aktivitas bisnis tersebut, mesti dilaksanakan tidak bertentangan dengan aturan yang ada.
Baca juga: Festival Rakyat Muaro Padang, Hadirkan Suasana Tempoe Doeloe
"Silahkan berusaha namun Kegiatan selama Pandemi telah diatur oleh Perda No 1 Tahun 2021 dan sanksinya sudah jelas," tegas Mursalim.
Selain pengelola kafe ME, sejumlah tempat tongkrongan anak muda lainnya, juga dapat peringatan keras dari Pol PP Padang, dalam razia yang digelar Sabtu malam itu.
Razia ini terkait penerapan PPKM Level 2 untuk Kota Padang masih berlaku hingga (17/1/22). Karenanya, secara intens Satpol PP lakukan pengawasan terhadap tempat usaha yang berpotensi mendatangkan orang banyak, tak terkecuali dengan coffee shop yang lagi trend.
"Meski demikian perlu upaya pembinaan dan pengawasan, jangan sampai aktifitas berkerumun serta tidak peduli para pengunjung yang abai akan protokol kesehatan yang juga sempat viral di media sosial kembali terulang.," ungkap Mursalim.
Baca juga: Optimalkan Penerimaan Pajak, Bapenda Padang Bentuk 2 Tim Khusus
Selain Kafe ME, pengawasan juga dilakukan terhadap kafe Flambo yang baru operasional. Pengawasan dilakukan secara persuasif. (vry)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Mushala, Edotel dan Teaching Factory SMK 3 Padang Diresmikan, Ini Permintaan Gubernur Sumbar
- HMTI Serahkan Zakat Fitrah dan Fidiah Warga Tabagsel Sumbar
- Ansor Padang Gelar Buka Bersama dan Serahkan Santunan untuk Anak Yatim Piatu
- DPRD Padang Tuntaskan Pembahasan LKPj Tahun 2023, Perumda PSM hingga Banjir jadi Catatan
- Kapolsek Nanggalo jadi Pemateri Pesantren Ramadhan di Mushalla Al Mujahidin, Ini yang Disampaikan