SK Berlaku Setelah Dilantik: Gubernur Sumbar Tunjuk Kabiro Organisasi jadi Pj Sekda Padang, Ini Alasannya

Rabu, 19 Januari 2022, 10:34 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
SK Berlaku Setelah Dilantik: Gubernur Sumbar Tunjuk Kabiro Organisasi jadi Pj Sekda...
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi.

PADANG (19/1/2021) - Gubernur Sumatera Barat menunjuk Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sumbar, Fitriati M sebagai penjabat sekretaris daerah (Pj Sekda) Padang.

Penunjukan Fitriati M ini sebagai Pj Sekda Padang, berdasarkan SK No 821/0119/BKD-2022 yang ditandatangani Gubernur Sumbar, Mahyeldi pada 12 Januari 2022 lalu.

"SK Pj Sekda Padang ini berlaku sejak tanggal pelantikan hingga terpilihnya Sekda defenitif," demikian bunyi penetapan kedua pada diktum memutuskan di SK tersebut.

Fitriati M merupakan pejabat dengan pangkat pembina tingkat I dengan golongan IV.b di Setdaprov Sumbar.

Baca juga: Arif Kurnia Serasa Bermimpi Bisa Tidur di Rumah Wali Kota Padang

Dia akan menggantikan Arfian yang sebelumnya telah dilantik Wako Padang, Hendri Septa sebagai Pj Sekda. Secara definitif, Arfian menjabat Kepala BKPSDM Padang.

Penunjukan Pj Sekda Padang oleh gubernur Sumbar ini, pada poin menimbang SK 821/0119 tersebut dijelaskan latarbelakangnya.

Yakni, persoalan telah terlampauinya waktu selama tiga bulan lebih, terjadinya kekosongan jabatan Sekda Padang.

Selain itu, penunjukan Pj Sekda Padang ini dilakukan gubernur Sumbar, juga dengan mempertimbangkan Permedagri No 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah. (kyo)

Baca juga: Wali Kota Padang Serahkan Bantuan Paket Sembako Bagi Warga Kecamatan Padang Selatan

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: