UU Cipta Kerja Tuntaskan Konflik Lahan KSU Air Bangis Semesta

Sabtu, 22 Januari 2022, 14:42 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
UU Cipta Kerja Tuntaskan Konflik Lahan KSU Air Bangis Semesta
Kantor KSU Air Bangis Semesta Plasma 374 di Pasaman Barat. (robbi irwan)

PASAMAN BARAT (21/1/2022) - Lahan plasma seluas 374 hektare di Kecamatan Sungai Beremas, penguasaannya kembali ke tangan pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Air Bangis Semesta. Dengan begitu, konflik yang terjadi di kepengurusan koperasi ini berakhir.

Ketua KSU Air Bangis Semesta Plasma 374, Widya Afdi mengatakan, berdasarkan data di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ada 3.372.615 hektare (Ha) lahan kelapa sawit yang terlanjur ada di kawasan hutan milik negara.

Dimana, sekitar 44 persen (1.497.421 Ha) merupakan hutan produksi terbatas (HPT), 33 persen (1.127.428 Ha) hutan produksi konversi (HPK), 15 persennya (501.572 Ha) hutan produksi tetap (HPT), dan terdapat juga di hutan lindung tiga persen (115.119 Ha) serta juga didalam hutan konservasi sebanyak tiga persen (91.074 Ha).

"Salah satu mekanisme penyelesaian yang akan diupayakan terdapat dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tepatnya, di Pasal 110A dan 110B," ungkap Widya Afdi di Simpang Empat, Jumat (21/2/2022).

Baca juga: Konflik Lahan PT DSI dengan Warga, Komisi I DPRD Riau Terheran, Ini Sebabnya

Di beleid ini dijelaskan, perusahaan yang kegiatan usahanya sudah terbangun di wilayah hutan produksi, maka segera untuk mengajukan pelepasan paling lama tiga tahun setelah undang-undang cipta kerja diterbitkan ataupun tetap beroperasi setelah membayar denda administratif.

"Permohonan terkait lahan Plasma 374 itu, telah disampaikan pengurus KSU Air Bangis Semesta pada KLHK pada 5 Januari 2022," ungkap Widya Afdi.

Rencananya, ungkap dia, para pengurus akan mulai melakukan panen perdana di masa kepengurusan ini, pada Sabtu (22/1/2022) ini. Hal itu dilakukan, atas desakan dan kesepakatan bersama dengan seluruh anggota dan pengurus koperasi.

"Karena, selama ini, lahan itu di luar kendali koperasi. Tidak ada lagi perawatan, bahkan malah kerap terjadi pencurian terhadap Tandan Buah Segar (TBS) di Plasma 374 itu," tambahnya.

Baca juga: Konflik Lahan, Syamsuar Minta Menteri ATR/BPN Prioritaskan Kunjungi Riau

Kemudian, Widya Afdi menyampaikan, hingga saat ini masih ada pihak-pihak yang belum menerima akan titik terang yang mereka temui ini. Bahkan, masih berusaha agar bagaimana upaya yang mereka lakukan itu salah dan berakibat yang tidak baik.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: