PKL Diminta Tak Lagi Jualan di Jembatan Siti Nurbaya
PADANG (22/1/2022) - Satpol PP Padang bersama Tim Gabungan terdiri dari Dishub, Dinas Pariwisata dan Polresta Padang, gelar sosialisasi dan penertiban PKL yang berjualan sepanjang trotoar dan badan jalan di Jembatan Sitinurbaya, Sabtu malam.
Kepala Satpol PP Padang, Mursalim yang langsung pimpin sosialisasi dan penertiban ini menjelaskan, pihaknya mengingatkan para PKL agar tidak lagi berjualan di atas jembatan, karena sudah melanggar Perda.
"Pedagang mesti memahami, trotoar itu adalah fasilitas umum. Jembatan juga bukan dirancang untuk menahan beban yang lama. Diharapkan, masyarakat kita tidak lagi berjualan di lokasi ini," ungkap Mursalim sembari mengingatkan, Satpol PP juga bertugas menciptakan kondisi tertib serta nyaman.
"Harapan kita semua, pandemi ini segera berakhir sehingga kita kembali bisa beraktifitas normal lagi. Upaya kita untuk mendapatkan kembali Padang jadi kota yang nyaman, tidak hanya bagi warganya tapi juga bagi orang luar yang datang ke kota Padang," pungkas Mursalim.
Baca juga: RUSMA YUL ANWAR: Satpol PP Sangat Dibutuhkan Jaga Ketertiban Umum
Jembatan kebanggaan orang Padang tersebut terletak di Kelurahan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat. Lokasi ini juga merupakan salah satu ikon wisata Kota Padang.
Jembatan ini cukup menarik untuk disinggahi, karena identik dengan cerita rakyat tentang Siti Nurbaya bersama Datuk Maringgih. Dari atas jembatan ini pula, pengunjung bisa menikmati Kota Tua Padang sekaligus pemandangan Batang Arau, yang dihiasi kapal-kapal nelayan serta kapal penumpang yang berlabuh di dermaga.
Pantulan lampu kapal dari air sungai, menambah semakin mempesonanya lokasi tersebut di kala malam hari. Namun, sisi kiri dan kanan jembatan ditempati PKL, sehingga akses trotoar di sana jadi tertutup yang menghambat orang berjalan kaki.
Selain trotoar telah ditempati PKL, juga diwarnai banyaknya kendaraan yang parkir di atas jembatan. Tidak hanya roda dua, kendaraan roda empat pun ditemukan parkir.
Baca juga: HUT Satpol PP dan Satlinmas Tingkat Nasional Ditutup dengan Iven Jalan Santai, Ini Harapan Mahyeldi
Dalam rangka mengembalikan fungsi jembatan itu, Satpol PP bersama Tim Gabungan, lakukan sosialisasi dan penertiban terhadap lapak PKL yang melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (vry)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Mushala, Edotel dan Teaching Factory SMK 3 Padang Diresmikan, Ini Permintaan Gubernur Sumbar
- HMTI Serahkan Zakat Fitrah dan Fidiah Warga Tabagsel Sumbar
- Ansor Padang Gelar Buka Bersama dan Serahkan Santunan untuk Anak Yatim Piatu
- DPRD Padang Tuntaskan Pembahasan LKPj Tahun 2023, Perumda PSM hingga Banjir jadi Catatan
- Kapolsek Nanggalo jadi Pemateri Pesantren Ramadhan di Mushalla Al Mujahidin, Ini yang Disampaikan