SK JMSI sebagai Konstituen DP Diserahkan, Hendry: Media yang Baik Tergabung dalam Organisasi

Minggu, 23 Januari 2022, 15:44 WIB | News | Nasional
SK JMSI sebagai Konstituen DP Diserahkan, Hendry: Media yang Baik Tergabung dalam...
Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun menyerahkan SK JMSI sebagai konstituen Dewan Pers pada Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa didampingi Mahmud Marhaba (Sekjen JMSI) dan Mursyid Sonsang (anggota Dewan Pembina), Jumat (21/1/2022) di Bandung, Jawa Barat. (

JABAR (21/1/2022) - Wakil Ketua Dewan Pers (DP), Hendri Ch Bangun menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) sebagai konstituen Dewan Pers, Jumat di Bandung, Jawa Barat.

Penetapan JMSI sebagai konstituen Dewan Pers melalui SK Dewan Pers No : 15/SK-DP/I/2022 tanggal 10 Januari 2022 yang ditandatangi Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh.

"Kehadiran JMSI membahagiakan Dewan Pers. Kehadiran JMSI ini, akan banyak membantu tugas Dewan Pers untuk memverifikasi media siber di tanah air," ungkap Hendri Ch Bangun dalam sambutannya.

Dikatakan, JMSI merupakan pendatang baru di Dewan Pers bersama organisasi perusahan pers media siber lainnya yakni AMSI (Aliansi Media Siber Indonesia) dan SMSI (Serikat Media Siber Indonesia).

Baca juga: Kafilah Da'wah Ramadhan 1445 H, Dewan Da'wah Kirim 14 Dai Muda ke Mentawai dan Pessel

"Kami sangat bangga atas kehadiran JMSI. Ini akan sangat membantu dewan pers dalam menangani verifikasi media anggotanya. Media yang baik adalah media yang bergabung dengan organisasi, baik itu organisasi wartawan maupun organisasi perusahan pers," tegas Hendry.

JMSI sendiri menyerahkan berkas ke Dewan Pers sejak tahun 2020 setelah melakukan Munas JMSI pada Juni 2020. Dalam Munas ini, dipilih dan ditetapkan Ketua Umum JMSI periode 2020-2025.

Kemudian, untuk jadi konstituen Dewan Pers diawali dengan menyerahkan 29 berkas Pengurus Daerah (Pengda) JMSI untuk dilakukan verfikasi adminstrasi.

Sebanyak 23 di antaranya, dinyatakan memenuhi ketentuan seperti dalam AD-ART JMSI. Yakni, terdapat minimal 10 perusahan pers yang berbadan hukum PT, Yayasan atau Koperasi di setiap daerah.

Baca juga: UPN Veteran akan Gelar UKW Gratis di 5 Provinsi, Ini Link Pendaftarannya

Ketentuan lain yang menjadi persyaratan adminstrasi adalah terdapat minimal 200 media siber yang bergabung sebagai anggota JMSI di seluruh Indonesia.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: