RDPU Komisi VI: Operasi Pasar Minyak Goreng, Nevi: Picu Situasi tak Terkendali dan Panic Buying

Selasa, 25 Januari 2022, 08:45 WIB | Bisnis | Nasional
RDPU Komisi VI: Operasi Pasar Minyak Goreng, Nevi: Picu Situasi tak Terkendali dan Panic...
Anggota Komisi VI DPR RI, Hj Nevi Zuairina.

JAKARTA (24/1/2022) - Anggota Komisi VI DPR RI, Hj Nevi Zuairina minta pemerintah, prioritaskan pemenuhan minyak goreng dalam negeri sebelum melakukan ekspor.

Hal itu disampaikan Nevi saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI, Senin, dengan GIMNI (Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia), AIMNI (Asosiasi Industri Minyak Makan Indoensia), GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia ) dan PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), dengamn agenda membahas tingginya harga minyak goreng.

Menurut Nevi, proyeksi tingkat konsumsi minyak goreng pada tahun 2019 sebesar 10,86 liter/kapita/tahun. Angka ini cenderung meningkat dibandingkan tahun 2014 yang sebesar 9,60 liter/kapita/tahun.

Ini belum termasuk konsumsi di luar rumah tangga seperti konsumsi oleh hotel, restoran/rumah makan, katering, dan lembaga.

Baca juga: Nevi Zuairina Desak Pemerintah Segera Selesaikan Kasus Rafaksi Minyak Goreng

"Menurut data BPS, minyak goreng ini merupakan komoditas yang memiliki andil cukup besar dalam pengeluaran konsumsi masyarakat (0,1%) setelah perhiasan emas (0,26%) dan cabai merah (0,16%)," ungkap Nevi.

Selama ini, terangnya, proporsi serapan minyak goreng dalam negeri memang lebih kecil dari luar negeri sekitar 34%. Dengan tingginya harga pasar dunia, ekspor memang sangat menjanjikan ditambah lagi kelangkaan stok dunia.

"Tapi, kebutuhan dalam negeri jangan sampai di abaikan. Jika abaikan, memicu mahalnya minyak goreng dalam negeri seperti terjadi saat ini," tutur Nevi.

Berdasarkan data dari sejumlah asosiasi perkelapasawitan, total produksi CPO pada tahun 2020 mencapai 51,58 juta ton. Sebanyak 34 juta ton (66 persen) diekspor dan 17,34 juta ton (34 persen) terserap di dalam negeri.

Baca juga: Nevi Zuairina Serahkan TJSL Semen Padang di 5 Titik

Legislator asal Sumatera Barat II ini memaparkan, pendistribusian minyak goreng dari produsen hingga ke konsumen akhir di 34 provinsi di Indonesia, dapat melibatkan 3 sampai 7 pelaku kegiatan perdagangan.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: