Ini Penilaian Hj Nevi Zuairina terhadap 'Buku Vonis' dari KI Sumatera Barat

Rabu, 26 Januari 2022, 17:36 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Ini Penilaian Hj Nevi Zuairina terhadap 'Buku Vonis' dari KI Sumatera Barat
Infografis Hj Nevi Zuairina tentang peluncuran buku Vonis yang diinisiasi Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi (KI) Sumbar.

JAKARTA (26/1/2022) - Buku adalah kekuatan literasi yang bisa dijadikan referensi. Apalagi buku memuat kompilasi dari a sampai z sebuah kewenangn di lembaga resmi.

"Saya bangga dengan diedarkannya buku karya Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi (KI) Sumbar hari ini. Buku ini sarat dengan pengetahuan terhadap ketebukaan informasi dan bagaimana bersengketa informasi publik sesuai UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," ujar Anggota Fraksi PKS DPR RI, Hj Nevi Zuairina, di Jakarta, Rabu.

Menurut Hj Nevi Zuairina, si penerima Tokoh Keterbukaan Informasi Publik 2020 dari Komisi Informasi, era digitalisasi tak ada alasan badan publik sembunyikan informasi dari masyarakat.

"Kalau badan publik begitu, saya sebut mindset-nya masih 'jadul,' ngeles aja itu kalau badan publik nggak terbuka. Ini udah 2022. UU Keterbukaan Informasi Publik sudah 14 tahun loh," ujar Hj Nevi yang Selasa malam dianugerahi Harian Pagi Padang Ekspres sebagai politisi penggerak ekonomi kerakyatan.

Baca juga: Nevi Zuairina Serahkan TJSL Semen Padang di 5 Titik

Hj Nevi dari Dapil Sumbar II mengatakan, 'Buku Vonis' sangat pas dijadikan pedoman bagi badan publik terutama mempersiapkan diri menghadapi sengeketa informasi publik.

"Saya ikuti, saat ini Komisi Informasi Sumbar tengah menangani banyak sengketa terkait CSR BUMN. Nah, buku ini bisa jadi pedoman menghadapi Persidangan Penyelesaian Sengeketa di Komisi Informasi," ujar Anggota Komisi VI DPR RI ini.

Buku Vonis Sengketa Informasi Publik, menurut penyusunnya, Komisioner Bidang PSI Komisi Informasi Sumbar, Adrian Tuswandi, merupakan buku kompilasi sederhana yang berisikan pandangan pakar terhadap pidana informasi publik.

"Lalu, kumpulan opini komisioner KI Sumbar, ada quote majelis di persidangan, juga ada tata cara bersengketa informasi publik di Komisi Informasi Sumbar dan putusan dari sengketa informasi publik itu sendiri," ujar Adrian.

Baca juga: Nevi Zuairina Minta Regulasi Perkoperasian Mampu Mengurai Persoalan

Toaik, demikian komisioner KI dua periode ini karib disapa menyebutkan, banyak kalangan yang telah memberikan sumbangsihnya terhadap terbitnya buku ini.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: