Berkas Perkara Kasus Ganja 50 Kg Dilimpahkan ke Kejari Pasaman Barat

Kamis, 27 Januari 2022, 17:09 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Berkas Perkara Kasus Ganja 50 Kg Dilimpahkan ke Kejari Pasaman Barat
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pasaman Barat, menerima pelimpahan berkas perkara kasus Narkoba jenis ganja seberat 50 Kg berikut 3 tersangka dari BNNK, Kamis. (robbi irwan)

PASAMAN BARAT (27/1/2022) - BNNK Pasaman Barat melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus Narkoba jenis ganja seberat 50 Kg dengan tiga orang tersangka, ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Kamis.

"Kepala Seksi Pidana Umum telah menerima pelimpahan tiga berkas dengan tiga tersangka dan barang bukti 50 Kg. Secepatnya, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi Intelijen, Elianto di Simpang Empat.

Dikatakan, ketiga tersangka yang diserahkan yakni RN, AP dan RE yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya di BNNK.

"Ketiga tersangka tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Elianto.

Baca juga: Berantas Narkoba Perlu Kekompakan

Dijelaskan, pengungkapan perkara itu berawal pada Kamis 23 September 2021, sekitar pukul 03.00 WIB di Jembatan Tamiang Batahan, Jorong Tamiang Batahan, Kecamatan Batahan. Di lokasi itu terjadi transaksi jual beli narkotika jenis ganja kering.

Saat sampai di lokasi, jajaran BNNK langsung melakukan pemeriksaan satu mobil Avanza. Namun, pada saat itu, tiba-tiba ada satu unit mobil Rush menerobos pemeriksaan lalu dikejar anggota BNNK.

Saat itu, petugas melihat penumpang yang berada di dalam mobil Rush, membuat karung putih yang berisi daun ganja kering di sepanjang jalan Tamiang Batahan.

Kemudian setelah mobil Rush berhenti, ditemukan anggota BNNK Pasaman Barat dalam keadaan kosong. Namun, masih terdapat sisa daun dan biji ganja di lantai mobil tersebut.

Setelah dilakukan penelusuran di sepanjang Jalan Tamiang bekerjasama dengan Polsek Ranah Batahan, ditemukan empat karung plastik warna putih yang berisi daun ganja kering seberat lebih kurang 50 Kg yang merupakan milik tersangka RN, AP dan RE.

"Terhadap perkara itu, kita segera nantinya melimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan," tegasnya. (pl1)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: