Bupati Pesisir Selatan Terbitkan SE Pelaksanaan Vaksinasi Booster, Seperti Ini Isinya
PESISIR SELATAN (15/2/2022) - Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar menerbitkan Surat Edaran (SE) No: 100/20/STC-19/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid19 Dosis Lanjutan (Booster).
SE ini merupakan tindaklanjut SE Menteri Kesehatan No: HK.02.02/II/252/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid19 Dosis Lanjutan (Booster) dan Mencermati Cakup Vaksinasi Covid19.
Dikatakan Sekretaris Satgas Penanganan Covid19 Pesisir Selatan, Dailipal mengatakan, booster adalah vaksinasi Covid19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap (vaksin dosis 1 dan 2) yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan tubuh serta memperpanjang masa perlindungan.
"Sasaran booster adalah masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas yaitu kelompok lanjut usia dan penderita imunokompromais," ungkap Dalipal di Painan, Selasa.
Baca juga: BANJIR PESSEL: PDAM Tirta Langkisau Diskon Tagihan Pelanggan 50 Persen
Syarat penerima booster adalah menunjukan NIK dengan membawa KTP atau melalui aplikasi PeduliLindungi, berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
"Pelaksanaan kegiatan booster tersebut dilakukan di Puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah, Pos Pelayanan Vaksinasi lainnya yang dikoordinasikan Satgas Penanganan Covid19 atau Dinas Kesehatan Pesisir Selatan," ungkapnya. (tos)
Baca juga: RELAWAN SATRIA INSPIRES: Dipercaya Perantau, Di Apresiasi Pemkab Pessel
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- BANJIR PESSEL: PDAM Tirta Langkisau Diskon Tagihan Pelanggan 50 Persen
- RELAWAN SATRIA INSPIRES: Dipercaya Perantau, Di Apresiasi Pemkab Pessel
- BENCANA AIR BAH: Jembatan Darurat Koto Rawang Putus, Ribuan Warga Kembali Terisolasi
- Monitoring Jelang Idul Fitri 2024 di Pessel, Raflis: Banyak Perantau Pulang Bawa Bantuan untuk Korban Banjir
- BANJIR PESSEL, Sekda Pessel: Data Rumah Rusak Sudah Direkap dan Segera Diverifikasi