Polres Pasaman Barat Amankan Peladang Ganja dalam Polybag
Tim Satres Narkoba Polres Pasaman Barat bersama tersangka AHM dan barang bukti ganja yang ditanam dalam polybag di sebuah kebun jagung di Jorong Lubuak Sariak, Nagari Kajai Baru, Kecamatan Talamau, Jumat pagi. (robbi irwan)
PASAMAN BARAT (19/2/2022) -- Satres Narkoba Polres Pasaman Barat, temukan warga Jorong Lubuak Sariak, Nagari Kajai Baru, Kecamatan Talamau, AMH (34) menanam 44 ganja dalam polybag, Jumat (18/9/2022) pagi.
"Tersangka ditangkap pada Jumat sekitar pukul 07.00 WIB," ungkap Kepala Satres Narkoba Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto di Simpang Empat, Sabtu.
Ia mengatakan, tanaman jenis ganja ini diamankan saat ketinggiannya telah lebih kurang satu meter. Sebanyak tiga batang lainnya, masih ukuran tinggi 20 centimeter.
"Juga diamankan satu buah kotak plastik warna ungu merek trisula yang di dalamnya berisi tisu. Diduga sebagai tempat menyimpan biji ganja dan satu buah alat semprot tangan warna merah putih," ungkap AKP Eri Yanto.
Dikatakan, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan, ada tanaman yang dicurigai ganja di kebun jagung milik masyarakat.
Kemudian, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pasaman Barat, melakukan penyelidikan sekaligus memastikan bahwa tanaman tersebut adalah tanaman jenis ganja.
"Hasil penyelidikan, didapat keterangan pemilik kebun serta tanaman diduga jenis ganja tersebut adalah AMH," ujarnya.
Selanjutnya, usai ditangkap, tersangka dibawa ke kebun yang ada tanaman ganja tersebut. Dia mengakui bahwa tanaman ganja itu miliknya. Bibit ganja yang ada dipolybagtersebut juga milik dia.
"Tersangka mengakui yang menanam serta merawatnya," kata AKP Eri Yanto.
Selanjutnya petugas kepolisian memanggil perangkat nagari atau desa untuk menyaksikan proses penangkapan serta penyitaan tanaman diduga jenis ganja tersebut.
"Seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke Mako Polres Pasaman Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan," ujarnya. (pl1)
Install aplikasi Valora News app di Google Play
Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Sebuah Warung di Nagari Air Bangis
Talk Show BNN Sumbar, Audy: Penanganan Pemakai dan Pengedar mesti Dibedakan
Petugas Lapangan Jalani Test Urine
Erman Safar Beri Kapolres Bukittinggi dan Jajaran Penghargaan, Ini Sebabnya
DPRD Agam Sahkan Perda P4GN dan Prekursor Narkotika
Sumbar Tuan Rumah WIEF dan Pertemuan Ulama Dunia, Sandi: Para Tamu akan Dibawa ke Desa Wisata
Hendri Septa Serahkan Sapi Qurban untuk Masjid di Sekitar Sumber Air Perumda Air Minum
Hamsuardi Hadiri Wisuda Pondok Tahfidz Raudhatul Jannah, Dijanjikan Rp700 Juta
In Memoriam Sahnan Sahuri Siregar, Sosok Pejuang Hukum yang Gigih dan Penuh Keyakinan
Vaksinasi Booster Kembali jadi Syarat Perjalanan, AP II Lakukan Persiapan di 20 Bandara
Doni HY Ditunjuk jadi Plt Ketua Partai Demokrat Padang, Mukhlis Ditunjuk jadi Pimpinan Dewan
Ngaku Telah Dua Tahun Tak Aktif di PSI, Ari Prima Berlabuh ke Partai Demokrat Sumatera Barat
IHK Gabungan Dua Kota di Sumbar Kembali Alami Inflasi di Juni 2022
In Memoriam Sahnan Sahuri Siregar, Sosok Pejuang Hukum yang Gigih dan Penuh Keyakinan
Vaksinasi Booster Kembali jadi Syarat Perjalanan, AP II Lakukan Persiapan di 20 Bandara
Doni HY Ditunjuk jadi Plt Ketua Partai Demokrat Padang, Mukhlis Ditunjuk jadi Pimpinan Dewan
Ngaku Telah Dua Tahun Tak Aktif di PSI, Ari Prima Berlabuh ke Partai Demokrat Sumatera Barat