Polres Pasaman Barat Amankan Peladang Ganja dalam Polybag

Sabtu, 19 Februari 2022, 18:41 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Polres Pasaman Barat Amankan Peladang Ganja dalam Polybag
Tim Satres Narkoba Polres Pasaman Barat bersama tersangka AHM dan barang bukti ganja yang ditanam dalam polybag di sebuah kebun jagung di Jorong Lubuak Sariak, Nagari Kajai Baru, Kecamatan Talamau, Jumat pagi. (robbi irwan)

PASAMAN BARAT (19/2/2022) -- Satres Narkoba Polres Pasaman Barat, temukan warga Jorong Lubuak Sariak, Nagari Kajai Baru, Kecamatan Talamau, AMH (34) menanam 44 ganja dalam polybag, Jumat (18/9/2022) pagi.

"Tersangka ditangkap pada Jumat sekitar pukul 07.00 WIB," ungkap Kepala Satres Narkoba Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto di Simpang Empat, Sabtu.

Ia mengatakan, tanaman jenis ganja ini diamankan saat ketinggiannya telah lebih kurang satu meter. Sebanyak tiga batang lainnya, masih ukuran tinggi 20 centimeter.

"Juga diamankan satu buah kotak plastik warna ungu merek trisula yang di dalamnya berisi tisu. Diduga sebagai tempat menyimpan biji ganja dan satu buah alat semprot tangan warna merah putih," ungkap AKP Eri Yanto.

Baca juga: Wakajati Sumbar Resmikan Palanta Adhyaksa Pasaman Barat

Dikatakan, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan, ada tanaman yang dicurigai ganja di kebun jagung milik masyarakat.

Kemudian, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pasaman Barat, melakukan penyelidikan sekaligus memastikan bahwa tanaman tersebut adalah tanaman jenis ganja.

"Hasil penyelidikan, didapat keterangan pemilik kebun serta tanaman diduga jenis ganja tersebut adalah AMH," ujarnya.

Baca juga: KPU Pasbar Sahkan DCT Pemilu 2024, 498 Caleg dari 16 Partai akan Berebut 40 Kursi

Selanjutnya, usai ditangkap, tersangka dibawa ke kebun yang ada tanaman ganja tersebut. Dia mengakui bahwa tanaman ganja itu miliknya. Bibit ganja yang ada dipolybagtersebut juga milik dia.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: