Pergantian AKD dan Gertak Manajemen, Langkah Taktis Gubernur Muluskan Rencana Konversi Bank Nagari

Al Imran | Selasa, 08-03-2022 | 17:29 WIB | 1111 klik | Provinsi Sumatera Barat
<p>Pergantian AKD dan Gertak Manajemen, Langkah Taktis Gubernur Muluskan Rencana Konversi Bank Nagari<p>

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumbar, Hidayat.

PADANG (8/3/2022) - Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumbar, Hidayat menilai, pergantian pimpinan alat kelangkapan DPRD Sumbar, makin memuluskan langkah Gubernur Sumbar, Mahyeldi untuk mengkonversi Bank Nagari (BN) ke sistem syariah.

"Kini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar dipimpin kader PKS, Budiman Dt Malano Garang. Sebelumnya, gubernur juga telah 'menggertak' manajemen Bank Nagari, dengan menyatakan lebih baik mundur jika tak mendukung rencana konversi. Saya lihat, ini langkah taktis gubernur memuluskan rencana konversi," ungkap Hidayat melalui sambungan telepon, Selasa.

Diketahui, pada 2,5 tahun pertama DPRD Sumbar periode 2019-2024, Bapemperda dipimpin Hidayat. Pada kocok ulang alat kelengkapan dewan (AKD) pada Senin (7/3/2022) lalu, estafet pimpinan beralih ke Budiman, kader PKS dari daerah pemilihan Sumbar VI.


Dengana dijabat Budiman, tentu saja akan jadi lebih 'memudahkan' masuknya Ranperda Konversi Bank Nagari, jadi salah satu Rancangan Peraturan Darah (Ranperda) pada program legislasi daerah (Prolegda) DPRD Sumbar 2022.

"Dipenghujung jabatan saya sebagai ketua Bapemperda DPRD Sumbar pada tahun 2022 ini, gubernur yang juga Ketua DPW PKS Sumbar, telah berkirim surat ke pimpinan dewan, untuk memasukan Ranperda Konversi Bank Nagari sebagai salah satu program Prolegda," terang Hidayat.

"Sampai jabatan saya berakhir pada perombakan pimpinan AKD Senin kemarin, permintaan gubernur ini belum masuk kedalam Prolegda 2022," tambah Ketua Umum Alumni IKA FIB Unand itu.

Diketahui, pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Nagari pada 23 Juli 2021 lalu di Kabupaten Agam telah diputuskan, konversi menjadi bank umum syariah ditunda sampai Januari 2023 mendatang.

Sebelumnya, pemegang saham bersepakat, menyetujui konversi Bank Nagari jadi Bank Nagari Syariah paling lambat pada 30 November 2021, pada RUPS LB pada 30 November 2019 lalu.

Dengan dua langkah taktis yang dilakukan gubernur, Hidayat mempertanyakan, konversi ini apakah memang sudah jadi kebutuhan daerah atau semata keinginan gubernur.

"Apakah memang ini kebutuhan daerah, yang katanya untuk mendukung komitmen Presiden Jokowi menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah atau hanya sekadar nafsu gubernur untuk menguasai Bank Nagari dengan selimut syariah. Saya belum tahu persis," tegas Hidayat.

"Persis yang saya tahu, bahwa gubernur sangat bernafsu, itu iya. Buktinya, gubernur sudah menyurati DPRD untuk meminta agenda pembahasan Ranperda konversi ini dilanjutkan walau Ranperda ini tidak masuk di Program Pembentukan Perda 2022 ini," tukas Hidayat.

Walau tidak masuk Propemperda 2022, menurut Hidayat, permintan gubernur untuk dimasukan tetap terbuka lebar.

Pintu masuknya yakni Pasal 16 Ayat 5 Permendagri No 120 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah. Beleid memberi ruang untuk masuknya usulan Ranperda tanpa melalui mekanisme penetapan Prologda di Bapemperda DPRD.

Alasan yang membolehkannya yakni, mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam serta menindaklanjuti kerjasama dengan pihak lain.

Kemudian, mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan Perda yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang pembentukan Perda dan unit yang menangani bidang hukum pada pemerintahan daerah.

Selanjutnya, karena faktor dihapus serta perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan.

"Ini merupakan peluang hukum untuk Ranperda Konversi Bank Nagari ini dapat dibahas tahun ini. Mudah mudahan sebentar lagi akan dibahas DPRD," jelas Hidayat.

Jika ingin bersyariah seacara kaffah alias tidak dibungkusan saja seperti praktek lembaga keuangan yang berlabel syariah --namun prakteknya tetap konvensional, Hidayat memastikan, dirinya akan mendukung full hal tersebut.(kyo)

Install aplikasi Valora News app di Google Play

Komentar