Penumpang Telah Vaksin Lengkap Bisa Melenggang Terbang, PCR atau Antigen Tak Perlu Lagi

Selasa, 08 Maret 2022, 19:15 WIB | Bisnis | Provinsi Sumatera Barat
Penumpang Telah Vaksin Lengkap Bisa Melenggang Terbang, PCR atau Antigen Tak Perlu Lagi
Aktivitas di terminal Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

PADANG PARIAMAN (8/3/2022) - Setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Ketentuan itu berlaku di seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II, seiring terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid19 yang berlaku efektif per 8 Maret 2022.

"AP II BIM bersama stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub No 21/2022 ini," ungkap Executive General Manager AP II KC BIM, Siswanto dalam pernyataan tertulis yang diterima, Selasa.

Dikatakan, bagi penumpang rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: Vaksin Lengkap jadi Syarat Wajib Perjalanan Udara melalui BIM

Sementara itu, penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Ini merupakan syarat perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Adapun penumpang rute domestik berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"BIM telah beroperasi secara tangguh (resilience operation), cepat beradaptasi (agility operation) dan fokus pada kerampingan operasional (lean operation), sehingga mampu memenuhi dinamisnya regulasi di tengah pandemi Covid19 guna tetap menjaga konektivitas udara Indonesia," jelas Siswanto.

Sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 21/2022, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap operator moda transportasi.

Sejalan dengan hal ini, calon penumpang pesawat rute domestik dapat melakukan menuju konter check in maskapai untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: