Kejari Pasaman Barat Hentikan Penuntutan Pengupak Toko Ponsel, Ini Alasannya

Selasa, 15 Maret 2022, 18:12 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Kejari Pasaman Barat Hentikan Penuntutan Pengupak Toko Ponsel, Ini Alasannya
Kasi Intelijen Kejari Pasaman Barat, Elianto bersama tersangka, korban dan keluarga lainnya, dalam proses perdamaian di kantor Kejari di Simpang Empat, Selasa. (robi irwan)

PASAMAN BARAT (15/3/2022) - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menghentikan proses penuntutan perkara pencurian dengan tersangka Abdul Rohim (22), berdasarkan kriteria restoratif justice. Diketahui, tersangka merupakan pelaku pencurian di Toko Riani Cell milik Irham pada 1 Januari 2022 lalu.

"Penghentian penuntutan karena sudah memenuhi kriteria untuk dilakukan restorative justice," ungkap Kepala Kejari Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Intelijen Elianto di Simpang Empat, Selasa.

Kriteria restoratif justice yang telah dipenuhi sehingga bisa dilakukannya penghentian penuntutan yaitu telah terjadinya perdamaian di antara tersangka dengan korban.

Kemudian, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian, ancaman pidana terhadap perbuatan tersangka, juga tidak lebih dari 5 tahun.

Baca juga: Program Restoratif Justice Plus Rajo Labiah Kejati Sumbar Fasilitasi Warga Binaan Ikuti Pelatihan Vokasi

Korban dan pelaku, juga masih satu keluarga, sehingga juga tercipta perdamaian di antara kedua belah pihak dan keduanya saling memaafkan.

"Berdasarkan hal itu, untuk mencapai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum serta untuk menciptakan keharmonisan di dalam masyarakat, maka dianggap perkara dari masing-masing mereka tersebut di atas lebih tepat untuk dilakukan penghentian penuntutan," ungkap Elianto.

Kejadian ini berawal saat Abdul Rohim pada 1 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 WIB, melewati Toko Riani Cell milik Iram dengan sepeda motor merk Yamaha Vega New warna hitam miliknya. Kedai Irham yang merupakan paman kandung dari tersangka, tampak dalam keadaan tutup.

Selanjutnya, tersangka memarkirkan sepeda motor di belakang toko tersebut. Setelah itu tersangka berjalan ke samping dan melihat jendela toko dalam keadaan tidak tertutup rapat. Hanya diikat dengan tali nilon.

Baca juga: Masri Malay Laporkan Kontraktor Pembangunan Gedung di UPTD Unggas ke Kejari Pasbar

Melihat itu, tersangka menarik jendela tersebut hingga tali nilon terjatuh dan tersangka masuk ke dalam toko dengan melangkahi dinding bawah jendela yang tingginya sekira 30-50 centimeter.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: