Satlantas Polres Bukititnggi Temukan 564 Pelanggaran, Kasat: e-Tilang melalui BRIVA Belum Diminati

Selasa, 15 Maret 2022, 18:37 WIB | Kabar Daerah | Kota Bukittinggi
Satlantas Polres Bukititnggi Temukan 564 Pelanggaran, Kasat: e-Tilang melalui BRIVA Belum...
Kasat Lantas Polres Bukittinggi, AKP Ghanda Novidiningrat Gunawan. (hamriadi)

BUKITTINGGI (15/3/2022) - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bukittinggi menemukan 564 pelanggaran di Operasi Keselamatan Singgalang yang berlangsung selama 14 hari dari tanggal 1-14 Maret 2022.

"Pelanggaran paling dominan dilakukan pengendara roda dua, terutama terjadi menjelang hari libur dan hari libur," kata Kasat Lantas Polres Bukittinggi, AKP Ghanda Novidiningrat Gunawan, Selasa.

Dari keseluruhan pelanggaran itu, terangnya, penindakan dengan tilang berjumlah 201 kasus, pelanggaran dengan cara ditegur baik secara tertulis atau lisan sebanyak 363 kasus.

"Pelanggaran yang kita temukan tersebut ada yang tidak menggunakan helm, melawan arus, kebut-kebutan dan lagi viral maraknya pelanggaran overdimensi dan overload," ucapnya.

Baca juga: Sekda Bukittingi Lantik 4 Pimpinan BAZNas Pengganti Antar Waktu Periode 2020-2025

Disampaikan, proses penindakan bagi para pelanggar disesuaikan dengan prosedur, ada dibayar pada saat tanggal sidang dan melalui e-tilang.

"Kalau memang ingin langsung silakan dibayar di e-tilang dengan BRIVA di Bank BRI," ujarnya.

Ia menyebutkan, rata-rata mereka (para pelanggar-red) datang untuk sidang dengan menunggu hasil sidang baru membayarnya ke eksekutor (Kejaksaan).

"Untuk via BRIVA atau via e-tilang, masih sedikit masyarakat menggunakan jalur untuk pembayaran melalui elektronik tersebut," tuturnya.

Baca juga: Erman Safar: Bansos Langsung Dirasakan Manfaatnya oleh Puluhan Ribu Warga

Ia mengatakan, pelanggar yang rumahnya jauh dari Bukittinggi, misalnya dari Padang Panjang atau dari Payakumbuh, karena melakukan pelanggaran, mau tidak mau tetap harus dilakukan penindakan.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: