Hendri Septa Sampaikan Nota Pengantar 3 Ranperda ke DPRD Padang, Ini Latar Belakangnya
Ketua DPRD Padang, Syahrial Kani didampingi Hendri Septa (Wako Padang) dan unsur pimpinan lainnya, memimpin sidang paripurna dengan agenda nota penjelasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemko pada DPRD Padang, Senin. (humas)
PADANG (14/3/2022) - Wali Kota Padang, Hendri Septa menyampaikan nota penjelasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemko pada DPRD Padang, dilatarbelakangi adanya perubahan nomenklatur di Pemko Padang serta adanya Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
"Karena terjadi berbagai perubahan regulas, maka itu perlu kita selaraskan kembali untuk penerapannya lebih efektif ke depan di Kota Padang," ungkap Hendri pada rapat paripurna yang dilangsungkan di ruang sidang utama, Senin.
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani didampingi para wakil ketua, Sekretaris DPRD, Hendrizal Azhar serta diikuti anggota DPRD Padang lainnya.
Juga hadir, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Edi Hasymi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Endrizal serta para pimpinan OPD terkiat di lingkungan Pemko Padang baik secara langsung maupun virtual.
Juga hadir, Dandim 0312/Padang, Letkol (Inf) Jadi serta unsur Forkopimda serta stakeholder terkait lainnya.
Tiga Ranperda yang disampaikan itu Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Padang No 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Minuman Beralkohol (Minol).
Hendri menilai, ketiga Ranperda tersebut penting bagi kemaslahan hidup masyarakat Padang. "Kita berharap, tiga Ranperda ini dapat dibahas DPRD Padang bersama stakeholder terkait, akademisi dan tokoh masyarakat."
"Semoga, dalam waktu yang tidak begitu lama, dapat ditetapkan jadi Perda yang akomodatif dalam menyelesaikan persoalan dan menampung aspirasi warga," harapnya.
Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diubah terkait beleid dalam Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan.
Perda Kota Padang No 8 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu disesuaikan kembali, terutama terhadap kriteria usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup, sosial, ekonomi dan budaya.
"Kemudian, jenis kegiatan usaha, pelaksanaaan uji kelayakan serta proses pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha atau kegiatan dalam penyusunan dokumen Amdal."
"Selain itu, sertifikasi dan kriteria kompetensi penyusunan amdal, pengintegrasian antara perizinan lingkungan dan pengelolaan limbah B3 serta tim penilai," jelasnya.
Selanjutnya, Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, sebelumnya telah diatur dalam Perda Kota Padang No 3 Tahun 2015. Perda ini perlu diselaraskan kembali dengan UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang semakin lengkap mengatur ketentuan dalam proses perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
"Intinya, dengan perubahan ini Pemko Paddang menginginkan para penyandang disabilitas merasa diperlakukan sama haknya oleh pemerintah dan masyarakat," jelasnya.
Terkait Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Padang No 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Minol, perlu direvisi kembali karena minuman keras merupakan gejala sosial yang berpengaruh negatif terhadap perilaku masyarakat sehingga perlu pengendalian dan pengawasan secara ketat.
"Perda tersebut perlu disesuaikan kembali dengan ketentuan yang lebih tinggi sesuai kondisi dan iklim usaha saat ini. Beberapa ketentuan yang diubah antara lain pengendalian pendistribusian dan penjualan minol serta perizinan, larangan, pengawasan dan pengendalian peredaran hingga penjualannya," pungkas Hendri mengakhiri. (kyo)
Install aplikasi Valora News app di Google Play
Satpol Airud Polres Tanjung Balai Buru 1 Unit Kapal Mencurigakan
KUA-PPAS Padang 2023 Ditetapkan, Pendapatan Daerah Turun 5,12 Persen Dibanding Tahun Lalu
DPRD Padang Sahkan Perda Inisiatif tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat
Hendri Septa Sampaikan Nota Pengantar LKPj 2021 ke DPRD
DPRD Padang Bahas Tiga Ranperda di Maret 2022
PDM dan Aisyiah Agam Dikukuhkan, Andri Warman Diberikan Kartu Pengenal Muhammadiyah
Gubernur Riau Terima PWI Award 2023, Syamsuar: Pemerintah Butuh Insan Pers Perangi Hoaks
PEMILU 2024, Eka Vidya: Pemilih Mesti Berpikir Outcome jika Memilih Caleg Partai Tertentu
PDM dan Aisyiah Agam Dikukuhkan, Andri Warman Diberikan Kartu Pengenal Muhammadiyah
Gubernur Riau akan Terima Penghargaan Pendidikan Vokasi dari Kemendikbudristek
Gubernur Riau Terima PWI Award 2023, Syamsuar: Pemerintah Butuh Insan Pers Perangi Hoaks
PDM dan Aisyiah Agam Dikukuhkan, Andri Warman Diberikan Kartu Pengenal Muhammadiyah
Gubernur Riau akan Terima Penghargaan Pendidikan Vokasi dari Kemendikbudristek
Gubernur Riau Terima PWI Award 2023, Syamsuar: Pemerintah Butuh Insan Pers Perangi Hoaks
Bio Farma ajak Warga Medan untuk Deteksi Dini Kanker Serviks
Ribuan Orang Hadiri Bukittinggi Bershalawat, Ini Kata Andre Rosiade