Mantan PPK Pembangunan Lapangan Tenis Indoor Ditahan Kejari Pasbar

Jumat, 18 Maret 2022, 19:07 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
Mantan PPK Pembangunan Lapangan Tenis Indoor Ditahan Kejari Pasbar
Mantan Pejabat Dinas Pekerjaan Umum Pasaman Barat, F, mengenakan rompi oranye usai ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam lebih di Kantor Kejari Pasbar, Jumat. (robi irwan)

PASAMAN BARAT (18/3/2022) - Mantan Pejabat Dinas Pekerjaan Umum Pasaman Barat, F, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam lebih. Dia terjerat dugaan korupsi pekerjaan pembangunan lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018 lalu.

"Tersangka F saat itu merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Intelijen, Elianto didampingi Kasi Pidsus, Andy Suryadi di Simpang Empat, Jumat.

Ia mengatakan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018 dengan pagu anggaran sebesar Rp1,5 miliar.

"Kerugian akibat perbuatan tersangka, sekitar Rp200 juta lebih. Kita tetap melakukan pengembangan dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru," kata Elianto pada wartawan.

Baca juga: Kejari Pasbar Raih Kinerja Terbaik I Kategori Pidsus dan Pidum

Setelah ditetapkan statusnya, tim medis melakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid test Covid19 untuk memastikan kesehatan tersangka.

"Setelah dinyatakan sehat, tersangka langsung ditahan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat," ujarnya.

Dikatakan Elianto, tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun1999 yang diubah jadi UU No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dalam perkara itu, diduga dalam pelaksaan pekerjaan tidak sesuai teknis dan pekerjaannya juga putus kontrak," ungkap dia.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat, Tersangka Muhammad Yusuf Masuki Tahap 2

"Berdasarkan itu, penyidik mempunyai keyakinan ada kerugian negara dalam pekerjaan itu," ujarnya.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: