Donasi dari Mabes Polri dan PB HMI: HMI dan Polres Pasaman Barat Bagikan Sembako untuk Korban Gempa
PASAMAN BARAT (19/3/2022) - PB HMI bersama Mabes Polri kumpulkan donasi berupa Sembako untuk korban gempa di Pasaman Barat. Penyerahan dilakukan Polres dan Pengurus HMI Cabang Pasaman Barat, Sabtu.
Ketua Umum HMI Cabang Pasaman Barat, Joni Yuhanda mengatakan, ratusan paket sembako dibagikan pada masyarakat di lima titik lokasi yang terdampak korban gempa bumi di Pasaman Barat.
"Aksi kemanusian yang dilakukan Polri dan HMI, merupakan sebagai bentuk kepedulian Polri dan HMI pada masyarakat yang terdampak gempa bumi," ungkap Joni disela penyerahan bantuan.
Dikatakan, penyerahan bantuan Sembako ini juga dihadiri Kapolres Pasaman Barat, AKBP M Aries Purwanto beserta para Kasat, para Kabag, Kapolsek Pasaman, Kapolsek Talamau dan pengurus HMI Cabang Pasaman Barat lainnya.
Baca juga: Minang Diaspora Salurkan 2100 Paket Sembako untuk Korban Banjir di 3 Daerah
"Semoga, bantuan ini dapat meringankan beban saudara-saudara kita yang terdampak musibah gempa bumi," harap Joni.
Selanjutnya, Joni mengucapkan terima kasih banyak atas bantuan paket Sembako dari Mabes Polri. Dia bersukur, di tengah bencana yang terjadi di Kabupaten Pasaman Barat, Polri hadir untuk membantu masyarakat.
"Atas nama keluarga besar HMI Cabang Pasaman Barat, saya mengucapkan terima kasih pada Mabes Polri kususnya Bapak Kapolri, PB HMI, Kapolda Sumatera Barat, Badko HMI Sumatera Barat dan Polres Pasaman Barat, atas dukungan dan bantuannya untuk masyarakat yang terdampak musibah gempa bumi," terangnya. (pl1)
Baca juga: Wali Kota Padang Serahkan Bantuan Paket Sembako Bagi Warga Kecamatan Padang Selatan
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- JPU Kejari Pasbar Limpahkan Tersangka HPS ke Pengadilan Tipikor Padang
- TSR Provinsi Kunjungi Masjid Raya Kapundung, Ini Kata Bupati Pasbar
- DPRD Gelar Paripurna LKPj Bupati Pasbar Tahun 2023, Realisasi Pendapatan Daerah 93,3%
- Camat Koto Balingka Diganti, Ini Pesan Sekda Pasbar
- Kejari Pasbar Sita Pidana Tambahan Uang Pengganti dan Denda Atas Nama Terpidana Ali Munar