OJK Kenalkan Kiat Cari Pendanaan di Pasar Modal ke BUMN
Tangkapan layar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen sosialisasikan Penawaran Umum di Pasar Modal kepada BUMN dan anak perusahaan BUMN yang digelar secara daring di Jakarta, Selasa.
JAKARTA (22/3/2022) - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen mengatakan, kehadiran perusahaan BUMN di Pasar Modal bisa jadi role model dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan terhadap ketentuan di Pasar Modal yang berlaku.
Selain itu, untuk mendorong perusahaan BUMN maupun anak perusahaan BUMN, memanfaatkan Pasar Modal sebagai sumber alternatif pendanaan perusahaan dalam mengembangkan bisnis dan usahanya.
"Masuknya BUMN berikut anak perusahaannya untuk melakukan Penawaran Umum di Pasar Modal, akan dapat memperkuat finansial perusahaan, meningkatkan nilai perusahaan serta meningkatkan daya saing perusahaan yang pada akhirnya secara agregat, perusahaan-perusahaan BUMN tersebut dapat memperkuat stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional," kata Hoesen secara daring, Selasa.
Pernyataan itu disampaikan Hoesen dalam acara sosialisasi mengenai Penawaran Umum di Pasar Modal kepada BUMN dan anak perusahaan BUMN yang digelar secara daring di Jakarta.
Saat ini, terang dia, BUMN di Indonesia berjumlah 82 Perusahaan. Yang sudah melakukan penawaran Umum di Pasar Modal, baru 23 perusahaan. Terdiri dari 3 perusahaan melakukan penawaran umum berupa saham, 9 perusahaan melakukan penawaran umum efek bersifat utang dan atau Sukuk/
Kemudian, 11 perusahaan lagi melakukan penawaran umum saham dan efek bersifat utang dan atau Sukuk.
Mengenai ketentuan tata kelola perusahaan, OJK telah menerbitkan sejumlah ketentuan antara lain seperti penyelenggaraan RUPS, pembentukan dan pedoman pelaksanaan kerja Komite Audit, pembentukan Fungsi Komite Nominasi dan Remunerasi, penunjukan sekretaris perusahaan, pedoman Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang diungkapkan dalam Laporan Tahunan, dan lain sebagainya.
Kebijakan pengaturan terkait tata kelola perusahaan tersebut, dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan investor sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 UU Pasar Modal demi terciptanya iklim investasi di Indonesia yang aman dan kondusif.
Sementara untuk meningkatkan aspek perizinan, mitigasi risiko dan pengawasan terhadap industri Pasar Modal, OJK telah mengeluarkan kebijakan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada para pelaku industri Pasar Modal terutama kepada para Emiten dan Perusahaan Publik dalam menyampaikan pernyataan pendaftaran, pemenuhan kewajiban, serta penyampaian laporan dan keterbukaan informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Beberapa kebijakan yang dikeluarkan OJK tersebut di antaranya menerbitkan POJK No 58 Tahun 2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran Atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik (SPRINT).
Penerbitan POJK No 41 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk secara Elektronik (e-IPO).
Penerbitan POJK No 7 Tahun 2018 tentang Penyampaian Laporan Melalui Sistem Pelaporan Elektronik Emiten Atau Perusahaan Publik (SPE-IDXnet).
Penerbitan POJK No 15 Tahun 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan POJK No 16 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (e-RUPS dan e-voting).
"Berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan OJK tersebut, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemenuhan kewajiban di Pasar Modal, dan pada akhirnya juga dapat meningkatkan performa Emiten secara lebih optimal, khususnya di masa pandemi ini," terangnya.
Hadir dalam acara sosialisasi yang dihadiri banyak pimpinan BUMN itu, Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Kementerian BUMN, Nawal Nely. (kyo)
Install aplikasi Valora News app di Google Play
Hendri Septa Lakukan Penyegaran Birokrasi, 3 ASN Didemosi
A Yani Women and Children Clinic Diresmikan, Wako: Potensi Medical Tourism Belum Tergarap
UPTD Pengolahan Kulit Kembali Berproduksi, Belasan Juta Berkontribusi untuk PAD
6.000 KK Terima BLT Minyak Goreng
Polres Pasaman Barat Perintahkan Kapolsek dan Bhabinkamtibas Pantau Penularan PMK
Ekspor CPO Sudah Dilarang, Harga Minyak Goreng Tetap Tinggi, Nevi: Petani Sawit makin Menderita
OJK Terbitkan Beleid Terbaru Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan, Ini Cakupannya
Dua Kasus Penyakit Mulut dan Kuku Ditemukan di Palangki, Gubernur: Lakukan Karantina Ketat
Ekspor CPO Sudah Dilarang, Harga Minyak Goreng Tetap Tinggi, Nevi: Petani Sawit makin Menderita
OJK Terbitkan Beleid Terbaru Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan, Ini Cakupannya
Audy Joinaldy Tantang Mahasiswa Minang di Yogyakarta jadi Pengusaha Era 4.0
A Yani Women and Children Clinic Diresmikan, Wako: Potensi Medical Tourism Belum Tergarap
4.110 Batang Bibit Durian Musang King dan Gajah Segera Dibagikan ke Masyarakat Pessel
UPTD Pengolahan Kulit Kembali Berproduksi, Belasan Juta Berkontribusi untuk PAD
20 Disabilitas Dibantu Paket Seragam Sekolah oleh Baznas Agam
Hendri Septa Lakukan Penyegaran Birokrasi, 3 ASN Didemosi
A Yani Women and Children Clinic Diresmikan, Wako: Potensi Medical Tourism Belum Tergarap
4.110 Batang Bibit Durian Musang King dan Gajah Segera Dibagikan ke Masyarakat Pessel
UPTD Pengolahan Kulit Kembali Berproduksi, Belasan Juta Berkontribusi untuk PAD