OJK Kenalkan Kiat Cari Pendanaan di Pasar Modal ke BUMN

Selasa, 22 Maret 2022, 13:37 WIB | Bisnis | Nasional
OJK Kenalkan Kiat Cari Pendanaan di Pasar Modal ke BUMN
Tangkapan layar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen sosialisasikan Penawaran Umum di Pasar Modal kepada BUMN dan anak perusahaan BUMN yang digelar secara daring di Jakarta, Selasa.

JAKARTA (22/3/2022) - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen mengatakan, kehadiran perusahaan BUMN di Pasar Modal bisa jadi role model dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan terhadap ketentuan di Pasar Modal yang berlaku.

Selain itu, untuk mendorong perusahaan BUMN maupun anak perusahaan BUMN, memanfaatkan Pasar Modal sebagai sumber alternatif pendanaan perusahaan dalam mengembangkan bisnis dan usahanya.

"Masuknya BUMN berikut anak perusahaannya untuk melakukan Penawaran Umum di Pasar Modal, akan dapat memperkuat finansial perusahaan, meningkatkan nilai perusahaan serta meningkatkan daya saing perusahaan yang pada akhirnya secara agregat, perusahaan-perusahaan BUMN tersebut dapat memperkuat stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional," kata Hoesen secara daring, Selasa.

Pernyataan itu disampaikan Hoesen dalam acara sosialisasi mengenai Penawaran Umum di Pasar Modal kepada BUMN dan anak perusahaan BUMN yang digelar secara daring di Jakarta.

Baca juga: Incaran Pencari Kerja! Inilah Perusahaan Gaji Terbesar di Indonesia, Tembus Rp30 Juta Per Bulan

Saat ini, terang dia, BUMN di Indonesia berjumlah 82 Perusahaan. Yang sudah melakukan penawaran Umum di Pasar Modal, baru 23 perusahaan. Terdiri dari 3 perusahaan melakukan penawaran umum berupa saham, 9 perusahaan melakukan penawaran umum efek bersifat utang dan atau Sukuk/

Kemudian, 11 perusahaan lagi melakukan penawaran umum saham dan efek bersifat utang dan atau Sukuk.

Mengenai ketentuan tata kelola perusahaan, OJK telah menerbitkan sejumlah ketentuan antara lain seperti penyelenggaraan RUPS, pembentukan dan pedoman pelaksanaan kerja Komite Audit, pembentukan Fungsi Komite Nominasi dan Remunerasi, penunjukan sekretaris perusahaan, pedoman Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang diungkapkan dalam Laporan Tahunan, dan lain sebagainya.

Kebijakan pengaturan terkait tata kelola perusahaan tersebut, dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan investor sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 UU Pasar Modal demi terciptanya iklim investasi di Indonesia yang aman dan kondusif.

Baca juga: Nah Loh, PNS Bukan Lagi Pekerjaan Idaman Mertua? Ternyata Ini Profesi Paling Dicari

Sementara untuk meningkatkan aspek perizinan, mitigasi risiko dan pengawasan terhadap industri Pasar Modal, OJK telah mengeluarkan kebijakan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada para pelaku industri Pasar Modal terutama kepada para Emiten dan Perusahaan Publik dalam menyampaikan pernyataan pendaftaran, pemenuhan kewajiban, serta penyampaian laporan dan keterbukaan informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: