Pemred Koransn.com Diancam, JMSI: Usut Tuntas karena Preseden Buruk bagi Profesi Wartawan

Kamis, 24 Maret 2022, 17:21 WIB | Kabar Daerah | Nasional
Pemred Koransn.com Diancam, JMSI: Usut Tuntas karena Preseden Buruk bagi Profesi Wartawan
Ketua JMSI Sumsel, Agus Harizal didampingi Ketua Pembelaan Wartawan PWI Pusat, Oktaf Riadi serta Ketua Bidang Hukum dan Advokasi JMSI Sumsel, Amrizal saat melapor ke Polda Sumsel, Rabu.

JAKARTA (24/3/2022) - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) mengecam aksi pengancaman terhadap Pemimpin Redaksi (Pemred) Suara Nusantara (SN) dan Koransn.com, Agus Harizal. JMSI juga meminta Polda Sumsel, mengusut tuntas kasus yang mengancam kemerdekaan Pers Indonesia tersebut.

"Kami meminta Polda Sumsel mengusut tuntas kasus pengancaman terhadap wartawan ini," tegas Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pengurus Pusat JMSI, Novermal dalam pernyataan tertulis, Kamis.

Dikatakan Novermal, wartawan dalam menjalankan tugasnya, dilindungi UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)," tegasnya.

Baca juga: JMSI Sumut Gelar Diskusi Media Siber, Edy Rahmayadi: Pers itu Jujur, Berani, Tulus dan Ikhlas

"Kami meminta masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dan merugikannya, dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers, yaitu menggunakan hak jawab dan hak koreksi, atau melaporkannya ke Dewan Pers," imbau Novermal.

Sebelumnya, Pemred Suara Nusantara (SN) dan Koransn.com, Agus Harizal, Rabu (23/3/2022) melapor ke Polda Sumsel, atas ancaman seseorang yang akan menyiramnya dengan cuka para (cuka karet-red). Ancaman tersebut terkait pemberitaan dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya yang sidangnya sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun berita tersebut adalah, "NPHD Masjid Sriwijaya yang Ditandatangani Akhmad Najib Melanggar Undang-Undang."

Dimana, pemberitaan yang buat berdasarkan data dan fakta persidangan dengan agenda keterangan Ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (22/3/2022).

Baca juga: JMSI Luncurkan Sertifikat dan Barcode bagi Anggota, Ini Tujuannya

Ancaman penyiraman cuka para tersebut, dikirim via pesan whatsapp dari nomor handphone tak dikenal ke handphone Agus Harizal.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: