Timbangan Pedagang Emas Ditera Ulang

Kamis, 24 Maret 2022, 17:34 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang Panjang
Timbangan Pedagang Emas Ditera Ulang
Petugas UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Padang Panjang menera ulang timbangan yang dipakai pedagang emas di Pasar Pusat Padang Panjang, Kamis. (kominfo)

PADANG PANJANG (24/3/2022) - Timbangan pedagang emas di Kota Padang Panjang, ditera ulang UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Kamis.

Kepala UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Hasrat menyampaikan, ini merupakan program jemput bola (si Jempol), di mana petugas langsung mendatangi pedagang ke pasar.

Kegiatan ini sebagai pelayanan konsumen untuk melakukan tera ulang yang dilaksanakan tiap tahun sesuai aturan metrologi. Kegiatan ini sudah berjalan sejak 22 Maret lalu dan hari ini terakhir untuk tera ulang pedagang emas.

"Nanti akan dilanjutkan dengan pedagang lainnya, seperti pedagang Sembako," katanya.

Baca juga: Semarak Ramadhan di Kota Padang Panjang, Dari Itikaf, Berbagi Berkah hingga Tadarusan

Dikatakan Hasrat, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan timbangan-timbangan yang dipakai pedagang sudah tepat ukurannya, dengan ditera timbangannya sudah sesuai dengan ketentuan dan sah dipakai untuk berjualan.

"Kenapa ini penting? Supaya tidak terjadi kerugian. Baik itu bagi pedagang maupun konsumen. Yang jelas kalau sudah ditera, antara pedagang dan konsumen tidak was-was lagi dan mereka merasa aman," jelasnya.

Hasrat berharap, dengan kegiatan ini, ke depan semua pedagang dan konsumen tidak merasa dirugikan atau dicurangi. Pedagang juga merasa nyaman dalam berdagang. (kyo)

Baca juga: Kerugian Warga Padang Panjang Akibat Erupsi Gunung Marapi Capai Rp13 Miliar

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: