Bagian Organisasi Padang Panjang Sosialisasikan TPP Terbaru, Ini Perbedaannya

Rabu, 30 Maret 2022, 18:20 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang Panjang
Bagian Organisasi Padang Panjang Sosialisasikan TPP Terbaru, Ini Perbedaannya
Kepala Bagian Organisasi Setdako, Yohana Lisa sosialisasikan TPP ASN sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) No 3 Tahun 2022, di aula Kantor Camat Padang Panjang Timur, Rabu. (kominfo)

PADANG PANJANG (30/3/2022) - Pemko Padang Panjang merencanakan untuk merevisi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) No 3 Tahun 2022.

"Mekanisame pencairan TPP tidak ada perubahan, sama dengan sebelumnya setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri," ungkap Kepala Bagian Organisasi Setdako, Yohana Lisa saat sosialisasi di aula Kantor Camat Padang Panjang Timur, Rabu.

Peserta sosialisasi adalah sekretaris dan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian OPD yang ada di Pemko Padang Panjang.

Artinya, terang Lisa, pada awal tahun, setiap PNS membuat sasaran kinerja yang nantinya akan diverifikasi Tim Pengelola Kinerja. "Mulai dari eselon II sampai ke staf, akan diverifikasi Tim Pengelola Kinerja tersebut," ujarnya.

Baca juga: Semarak Ramadhan di Kota Padang Panjang, Dari Itikaf, Berbagi Berkah hingga Tadarusan

Dikatakannya, terdapat 11 perubahan pada delapan pasal dari Perwako sebelumnya. Seperti pada Pasal 24 Ayat 2 yang berbunyi "ASN yang pindah masuk ke Pemko Padang Panjang, diberikan TPP terhitung bulan ke-13 sejak dikeluarkannya Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SPMT) dari Kepala OPD. Kecuali ASN yang dilantik hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi dan ASN yang dilantik pada Jabatan Struktural diberikan setelah dikeluarkannya SPMT."

Begitu juga dengan Ayat 3, yang mana sebelumnya "TPP diberikan sebesar 40% dalam bentuk Lumpsum kepada ASN yang mengambil cuti (cuti tahunan, cuti alasan penting, dan cuti sakit, apabila cuti yang diambil 75% dari jumlah hari kerja pada bulan berjalan."

Diubah menjadi "TPP diberikan dalam bentuk lumpsum kepada ASN yang mengambil cuti apabila jumlah hari cuti yang diambil 75% dari jumlah hari kerja pada bulan berjalan dengan ketentuan : (1) Cuti tahunan diberikan TPP sebesar 100%, (2) cuti alasan penting untuk keperluan perkawinan pertama diberikan TPP sebesar 100%, (3) cuti melahirkan diberikan TPP dengan ketentuan untuk bulan 1 diberikan TPP sebesar 100%, bulan kedua 40%, dan bulan ketiga 40%, (4) cuti sakit diberikan TPP sebesar 40%."

"Mekanisme kita masih seperti biasa. Dengan mengisi Laporan Kerja Harian (LKH) pada aplikasi e-TPP setiap hari, disetujui atasan langsung. Pada akhir bulan ada penilaian perilaku kerja dan diakumulasi pada akhir bulan. Sehingga nanti terdapatlah besaran hak yang akan diterima," tuturnya.

Baca juga: Kerugian Warga Padang Panjang Akibat Erupsi Gunung Marapi Capai Rp13 Miliar

Namun terdapat perbedaan pada SKP, tambahnya, yang mana sebelumnya untuk pengisian SKP bisa dari eselon II atau III terlebih dulu. Sekarang, pengisian SKP ini dimulai dari eselon II dan berjenjang ke bawahnya. Jika eselon II belum mengisi, maka eselon III juga belum bisa mengisi dan seterusnya.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: