Ombudsman Nilai Standar Pelayanan Publik Agam Masuk Kategori Zona Kuning

Rabu, 30 Maret 2022, 18:37 WIB | Kabar Daerah | Kab. Agam
Ombudsman Nilai Standar Pelayanan Publik Agam Masuk Kategori Zona Kuning
Sekdakab Agam, Edi Busti menerima hasil penilaian kapatuhan standar pelayanan publik dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani di aula kantor bupati Agam, Selasa. (humas)

AGAM (29/3/2022) - Pemkab Agam berada pada kepatuhan sedang atau zona kuning, dengan nilai rata-rata 62,86 berdasarkan penilaian kepatuhan Standar Pelayanan Publik (SPP) yang dilakukan Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat.

"Di Agam tahun 2021 kemarin, penilaian dilakukan terhadap 51 produk layanan pada empat OPD seperti DPMPTSP-Naker, Disdukcapil, Disdikbud dan Dinas Kesehatan," ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani di aula kantor bupati Agam, Selasa.

Hasil penilaian kinerja di tahun 2021 itu, diserahkan pada Bupati Agam yang diwakili Sekdakab Agam, Edi Busti.

Dikesempatan itu, Yefri Heriani menyebutkan, penilaian kapatuhan standar pelayanan publik ini dilakukan pada OPD yang produk layanannya adalah administrasi.

Baca juga: DPRD Agam Gelar Paripurna LKPj 2023, Sekda: Pendapatan Transfer masih Mendominasi

"Dari empat OPD, yang miliki nilai tertinggi adalah DPMPTSP-Naker dengan nilai rata-rata 92,38," sebutnya.

Meski ini hasil penilaian dari empat OPD, tapi diharapkannya seluruh OPD untuk berkomitmen, memastikan bagaimana standar pelayanan publik bisa hadir di tengah pelaksanaan layanan pada masyarakat.

Dikatakan, Ombudsman mendorong OPD, bagaimana dapat meningkatkan penggunaan digitalisasi dalam mempermudah dan percepat pelayanan pada masyarakat.

"Tahun ini kita kembali melakukan penilaian, bisa saja OPD yang dinilai bertambah dari tahun kemarin," katanya.

Baca juga: Pemkab Agam Gelar Bimtek SPIP, Ini Arahan Sekda

Dijelaskan, penilaian kepatuhan ini akan berikan dampak pada wajah pelayanan publik, yang dilakukan pada seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: