BPN Sumbar Ukur Ulang Areal Sengketa PT BPP dengan Keltan Bukit Intan Sikabau

Kamis, 31 Maret 2022, 12:32 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
BPN Sumbar Ukur Ulang Areal Sengketa PT BPP dengan Keltan Bukit Intan Sikabau
Ratusan warga menyaksikan pengujuran ulang kebun sawit si areal PTT BPP, Rabu.

PASAMAN BARAT (31/3/2022) - Ratusan warga Sikabau Kecamatan Parit Koto Balingka, meminta perusahaan kelapa sawit PT Bakrie Pasaman Plantation (BPP) menyerahkan 300 hektare lahan plasma sesuai kesepakatan awal.

"Kami sudah menderita selama 20 tahun lebih karena hak kami tidak diberikan dan diambil pihak perusahaan PT BPP unit II Air Balam," kata juru bicara masyarakat Sikabau Muslim Hasugian di Simpang Empat, Kamis.

Menurutnya sesuai laporan mereka ke Polda Sumbar, maka pada Rabu (30/3/2022) Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumbar didampingi jajaran Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat datang menentukan koordinat lahan yang mereka pertahankan.

Ia berharap dengan adanya penentuan titik koordinat ini maka akan jelas apakah lahan 300 hektare ini masuk kedalam Hak Guna Usaha PT BPP atau memang hak masyarakat pada Kelompok Tani Bukit Intan Sikabau.

Baca juga: Peringatan Bulan K3, Upaya Membangun Ekosistem Ketenagakerjaan yang Unggul

"Sesuai bukti dan dokumen yang kami punya jelas lahan 300 hektare ini tidak masuk pada HGU perusahaan 5.350 hektare karena batas lahan itu jelas kanal atau parit," tegasnya.

Sementara itu perusahaan selama 20 tahun telah memanen tanpa bisa dinikmati masyarakat. Ditaksir kerugian masyarakat hingga saat ini mencapai Rp150 miliar.

Ia menjelaskan pada 1990 ninik mamak Sikabau memberikan tanah ulayat kepada negara dengan kesepakatan semua pihak mulai masyarakat, perusahaan, ninik mamak, tokoh agama dan tokoh adat untuk plasma Kelompok Tani Bukit Intan Sikabau seluas 1.600 hektare.

Pada tahun 2.000 keluarlah Surat Keputusan Bupati Pasaman sekitar 800 hektare peruntukan plasma bagi Kelompok Bukit Intan Silabau.

Baca juga: Penyelesaian Sengketa Lahan Eks Lapangan Terbang Gadut, Bupati Agam Paparkan Ini ke Pengurus KAN

Tahap pertama seluas 500 hektare telah dibangun dan 300 hektare pada tahap kedua oleh perusahaan. Tetapi dari 800 hektare yang disepakati itu, 300 hektare yang ditanam pada 1994 masih perusahaan yang memanen hingga saat ini.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: