Pendataan Korban Gempa Pasaman Barat Gunakan Aplikasi InaRisk
Wabup Pasaman Barat, Risnawanto mengikuti Rakor percepatan pendataan kerusakan rumah pascagempa yang terjadi di Kabupaten Pasaman Barat, di aula kantor wali Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Senin. (robi irwan)
PASAMAN BARAT (4/4/2022) - Wakil Bupati Pasaman Barat, Risnawanto menjelaskan, semua dinas terkait telah turun ke lokasi untuk mendata rumah-rumah yang terdampak gempa baik kerusakan ringan, sedang dan berat.
Namun, pendataan ini masih terkendala dengan masih banyaknya masyarakat yang berada di tenda-tenda pengungsian di berbagai lokasi, sehingga data yang dibutuhkan belum lengkap atau belum bisa didapatkan.
"Hari kedua pascagempa, dinas terkait telah ke lapangan mendata rumah masyarakat yang terdampak. Namun, rata-rata masyarakatnya masih berada ditenda-tenda pengungsian. Sehingga, tim kita hanya bertemu orang-orang sekitar. Belum semua nama yang didapatkan, jadi datanya juga belum lengkap," ucap Risnawanto.
Hal itu dikatakan Risnawanto usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan pendataan kerusakan rumah pascagempa yang terjadi di Kabupaten Pasaman Barat, di aula kantor wali Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Senin.
Dalam Rakor itu, Risnawanto meminta semua pihak terkait dapat menyelesaikan kelengkapan data kerusakan dalam kurun waktu tiga hari kedepan.
Ia melanjutkan, baik dari BNPB maupun pemerintah provinsi, sudah meminta data pada Pemkab Pasbar. Sesuai arahan, dari OPD terkait sudah memiliki data sendiri, dari nagari juga tentunya sudah mengantongi data.
Namun, agar tidak menghasilkan perbedaan yang besar, data yang ada perlu disingkronkan kembali. Data by name, by adress dan by NIK, juga harus disesuaikan.
"Dimanapun daerah terdampak bencana besar yang datangnya tiba-tiba, membutuhkan waktu pendataan yang cukup lama. Bahkan, masa transisi diberikan waktu selama tiga bulan," terangnya.
Kepada masyarakat, dia berharap, untuk bersabar karena pemerintah dalam menjalankan proses itu. Contohnya untuk membangun Huntara, diperlukan data yang jelas. Kemudian, dibuatkan izin dan SK-nya oleh pemerintah daerah.
"Perlu adanya pengertian dari bapak ibu semua pada pemerintah, untuk sabar dalam proses tersebut. Saya berharap, jangan sampai ada yang tertinggal ketika melakukan pendataan," sebut Risnawanto.
Dalam kurun waktu tiga hari kedepan, tegasnya, data yang ada harus difinalkan. Melalui bantuan aplikasi inaRisk dan disesuaikan dengan fitur yang ada. Kerjasama dan kekompakan diperlukan, dalam menyamakan jawaban atas data-data yang diperlukan.
Turut hadir pada Rakor Percepatan Data Kerusakan Rumah Pasca Gempa, Staf Ahli Bupati Bidang Agama dan Kesra, Kepala Bappeda, Kadis PUPR, Kadis DPMN, Perkim, Kalaksa BPBD, Disdukcapil, Unsur Forkopimca Kecamatan Talamau dan Stakeholder terkait lainnya. (pl1)
Install aplikasi Valora News app di Google Play
KPK Bantu 10 Unit Huntara di Nagari Timbo Abu
Jemari Sakato Gelar Pelatihan Dukungan Psikososial dalam Menyiapkan Tenaga Pendidik Siaga Bencana
Gubernur Jambi Serahkan Bantuan untuk Korban Gempa di Sumbar Senilai Rp125 Juta
Rehab Rekon Gempa Pasbar, Saran Ahli: Cukup Perbaikan dan Perkuat Sepanjang Rumah Masih Tegak
PMI Pasaman Barat Rancang Huntara Ramah Disabilitas, Dedy: Untuk Lansia di Kampung Sawah
UPTD Pengolahan Kulit Kembali Berproduksi, Belasan Juta Berkontribusi untuk PAD
Polres Pasaman Barat Perintahkan Kapolsek dan Bhabinkamtibas Pantau Penularan PMK
4.110 Batang Bibit Durian Musang King dan Gajah Segera Dibagikan ke Masyarakat Pessel
UPTD Pengolahan Kulit Kembali Berproduksi, Belasan Juta Berkontribusi untuk PAD
Ekspor CPO Sudah Dilarang, Harga Minyak Goreng Tetap Tinggi, Nevi: Petani Sawit makin Menderita
OJK Terbitkan Beleid Terbaru Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan, Ini Cakupannya
4.110 Batang Bibit Durian Musang King dan Gajah Segera Dibagikan ke Masyarakat Pessel
UPTD Pengolahan Kulit Kembali Berproduksi, Belasan Juta Berkontribusi untuk PAD
6.000 KK Terima BLT Minyak Goreng
Ekspor CPO Sudah Dilarang, Harga Minyak Goreng Tetap Tinggi, Nevi: Petani Sawit makin Menderita
OJK Terbitkan Beleid Terbaru Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan, Ini Cakupannya