Pendataan Korban Gempa Pasaman Barat Gunakan Aplikasi InaRisk

Senin, 04 April 2022, 16:20 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Pendataan Korban Gempa Pasaman Barat Gunakan Aplikasi InaRisk
Wabup Pasaman Barat, Risnawanto mengikuti Rakor percepatan pendataan kerusakan rumah pascagempa yang terjadi di Kabupaten Pasaman Barat, di aula kantor wali Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Senin. (robi irwan)

PASAMAN BARAT (4/4/2022) - Wakil Bupati Pasaman Barat, Risnawanto menjelaskan, semua dinas terkait telah turun ke lokasi untuk mendata rumah-rumah yang terdampak gempa baik kerusakan ringan, sedang dan berat.

Namun, pendataan ini masih terkendala dengan masih banyaknya masyarakat yang berada di tenda-tenda pengungsian di berbagai lokasi, sehingga data yang dibutuhkan belum lengkap atau belum bisa didapatkan.

"Hari kedua pascagempa, dinas terkait telah ke lapangan mendata rumah masyarakat yang terdampak. Namun, rata-rata masyarakatnya masih berada ditenda-tenda pengungsian. Sehingga, tim kita hanya bertemu orang-orang sekitar. Belum semua nama yang didapatkan, jadi datanya juga belum lengkap," ucap Risnawanto.

Hal itu dikatakan Risnawanto usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan pendataan kerusakan rumah pascagempa yang terjadi di Kabupaten Pasaman Barat, di aula kantor wali Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Senin.

Baca juga: Halal Bihalal dengan LKAAM Pasbar, Risnawanto Nyatakan Siap jadi Calon Bupati di Pilkada 2024

Dalam Rakor itu, Risnawanto meminta semua pihak terkait dapat menyelesaikan kelengkapan data kerusakan dalam kurun waktu tiga hari kedepan.

Ia melanjutkan, baik dari BNPB maupun pemerintah provinsi, sudah meminta data pada Pemkab Pasbar. Sesuai arahan, dari OPD terkait sudah memiliki data sendiri, dari nagari juga tentunya sudah mengantongi data.

Namun, agar tidak menghasilkan perbedaan yang besar, data yang ada perlu disingkronkan kembali. Data by name, by adress dan by NIK, juga harus disesuaikan.

"Dimanapun daerah terdampak bencana besar yang datangnya tiba-tiba, membutuhkan waktu pendataan yang cukup lama. Bahkan, masa transisi diberikan waktu selama tiga bulan," terangnya.

Baca juga: 52 Ribu Pengunjung Hadiri Kegiatan Pesta Pantai Sasak, Ini Kata Wabup Pasbar

Kepada masyarakat, dia berharap, untuk bersabar karena pemerintah dalam menjalankan proses itu. Contohnya untuk membangun Huntara, diperlukan data yang jelas. Kemudian, dibuatkan izin dan SK-nya oleh pemerintah daerah.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: