Erman Safar Sampaikan Nota Pengantar LKPj Wali Kota Bukittinggi 2021

Rabu, 06 April 2022, 15:30 WIB | Kabar Daerah | Kota Bukittinggi
Erman Safar Sampaikan Nota Pengantar LKPj Wali Kota Bukittinggi 2021
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar menyampaikan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) 2021 pada sidang paripurna DPRD, Rabu. (hamriadi)

BUKITTINGGI (6/4/2022) -- Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar sampaikan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) 2021 pada sidang paripurna DPRD, Rabu. LKPJ ini merupakan amanat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"LKPj wali kota pada DPRD adalah wujud transparansi dan akuntabilitas kepala daerah dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik," ungkap Erman Safar saat memberikan sambutan.

LKPj ini wajib disampaikan kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sementara, Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial menyampaikan, selanjutnya DPRD akan melakukan pembahasan dan memberikan rekomendasi pada Pemko Bukittinggi paling lambat 30 hari sejak LKPj diterima dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.

Baca juga: Seminggu Liburan Idul Fitri 1445 H, Bukittinggi Raup PAD Rp2,2 Miliar

Paripurna ini dihadiri juga dihadiri Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, Danramil 01/Kota Bukittinggi, Asrul Sani R, Kabagren Polres Bukittinggi, Zahari Alani, Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Ferizal.

Kemudian, Ichwan Syahrial dari Pengadilan Negeri Bukittinggi, Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi, Isrizal Anwar, pimpinan dan anggota DPRD serta beberapa SKPD terkait. (ham)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: