Monitoring Minyak Goreng di Pasar Nagari Rabi Jonggor: Lakukan Penimbunan, Bhabinkamtibmas: Siap-siap Dijerat secara Pidana

Kamis, 07 April 2022, 14:16 WIB | Bisnis | Kab. Pasaman Barat
Monitoring Minyak Goreng di Pasar Nagari Rabi Jonggor: Lakukan Penimbunan,...
Bhabinkamtibmas Polsek Gunung Tuleh untuk Nagari Rabi Jonggor, Bripka Parlindungan Hasibuan bersama perangkat nagari lainnya, melaksanakan monitoring dan cek ketersediaan kebutuhan pokok di Pasar Nagari Rabi Jonggor, Rabu (6/4/2022). (robi irwan)

PASAMAN BARAT (7/4/2022) - Kapolres Pasaman Barat, AKBP M Aries Purwanto perintahkan personel Bhabinkamtibmas dan personel lainnya, untuk terjun langsung melakukan pengecekan ketersediaan minyak goreng kemasan dan curah, di pasar tradisonal maupun swalayan dan warung-warung lainnya.

"Upaya ini kita lakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng selama Ramadhan hingga Idul Fitri 1443 H nanti sekaligus untuk memastikan pendistribusian berjalan lancar dan tepat sasaran," ungkap AKBP M Aries Purwanto di Simpang Ampek, Kamis.

Dikatakan, kegiatan monitoring ini juga untuk mencegah terjadinya penimbunan yang dapat mengakibatkan terjadinya kelangkaan serta lonjakan harga.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Gunung Tuleh untuk Nagari Rabi Jonggor, Bripka Parlindungan Hasibuan bersama perangkat nagari lainnya, melaksanakan monitoring dan cek ketersediaan kebutuhan pokok di Pasar Nagari Rabi Jonggor, Rabu (6/4/2022).

Baca juga: Wakajati Sumbar Resmikan Palanta Adhyaksa Pasaman Barat

Dari hasil monitoring yang dilakukan, harga minyak goreng masih stabil dan stok minyak goreng dalam kondisi aman, terpenuhi dan mencukupi. Untuk harga minyak goreng kemasan, bervariasi dari mulai Rp23 ribu hingga Rp25 ribu per kg. Sedangkan untuk minyak goreng curah, diharga Rp17 ribu per kg.

"Kita mengimbau pedagang, agar tidak melakukan penimbunan barang-barang kebutuhan pokok, sesuai arahan Kapolri dan Kapolda Sumatera Barat," ungkap Bripka Parlindungan.

Jika ditemukan adanya penimbunan bahan pokok, tegasnya, Polres Pasaman Barat tidak segan-segan memproses hukum para pelaku sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian, akan dijerat dengan Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara.

Baca juga: KPU Pasbar Sahkan DCT Pemilu 2024, 498 Caleg dari 16 Partai akan Berebut 40 Kursi

Selain monitoring harga dan ketersediaan minyak goreng, Bripka Parlindungan juga melakukan patroli guna antsipasi kasus pencurian atau jambret serta melakukan imbauan dalam penerapan protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan, dan penuntasan vaksinasi agar kita terhindar dari wabah Covid19. (pl1)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: