Hamdanus Lantik KONI Pasaman Barat, Bupati Pasang Target 5 Besar Porprov 2023
PASAMAN BARAT (9/4/2022) - Pelaksana tugas (Plt) Ketua KONI Sumatera Barat, Hamdanus melantik pengurus KONI Pasaman Barat periode 2021-2025.
"Pengurus KONI harus dapat dan siap melaksanakan tata kelola organisasi maupun keuangan dalam melahirkan atlit profesional yang berprestasi," ungkap Hamdanus pada pelantikan yang digelar di aula kanto bupati, Jumat.
Tatakelola ini, menurut dia, merupakan amanat undang-undang dalam menjalankan roda organisasi khususnya KONI.
Bila tata kelola organisasi yang dijalankan dengan baik, terangnya, maka akan dapat mewujudkan kesejahteraan.
Baca juga: Alvin Kenedy Dikukuhkan jadi Ketum PB PSI, Ini Harapan Ketum KONI Pusat
"Sedangkan tata kelola keuangan harus dapat dilakukan sesuai dengan aturan yang ada," terangnya.
Pelantikan ini juga disaksikan Bupati Pasbar, Wabup, Sekda, Ketua DPRD, Kajari Pasbar, Forkopimda, dan dihadiri oleh para Ketua KONI Kabupaten atau Kota Sumbar, anggota Koni Pasbar termasuk seluruh pengurus cabor yang ada di Pasbar maupun para undangan dan tokoh-tokoh olahraga Pasbar.
Hamdanus mengatakan, transparansi harus diutamakan dan pastinya dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan aturan yang ada.
Selain itu, walaupun periode lalu Ketua KONI Pasbar dan kepengurusannya berbeda dengan periode sekarang, namun Ketua Koni Sumbar yakin KONI Pasbar priode 2021-2025 ini akan berjaya.
Baca juga: Jelang PON 2024, Gubernur Sumut Khawatirkan Cabor Banyak Vakum
Ia melihat, hampir rata pengurus saat yang dilantik kali ini, adalah terdiri dari insan olah raga berbagai cabang yang sudah malang melintang di cabornya masing-masing.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- JPU Kejari Pasbar Limpahkan Tersangka HPS ke Pengadilan Tipikor Padang
- TSR Provinsi Kunjungi Masjid Raya Kapundung, Ini Kata Bupati Pasbar
- DPRD Gelar Paripurna LKPj Bupati Pasbar Tahun 2023, Realisasi Pendapatan Daerah 93,3%
- Camat Koto Balingka Diganti, Ini Pesan Sekda Pasbar
- Kejari Pasbar Sita Pidana Tambahan Uang Pengganti dan Denda Atas Nama Terpidana Ali Munar