Pemilik Dua Warung Nasi Ditegur Satpol PP Padang, Ini Sebabnya

Sabtu, 09 April 2022, 14:13 WIB | Kuliner | Kota Padang
Pemilik Dua Warung Nasi Ditegur Satpol PP Padang, Ini Sebabnya
Personel Satpol PP Padang tegur pemilik warung nasi yang beroperasi sejak siang hari di Kawasan H GOR Agus Salim, Kelurahan Rimbo Kaluang pada siang Ramadhan 1443 H ini, Jumat. (humas)

PADANG (8/4/2022) - Personel Satpol PP Padang tegur dua pemilik warung nasi yang beroperasi sejak siang hari di Kota Padang pada Ramadhan 1443 H ini. Di warung itu kemudian ditempat Surat Edaran Wali Kota tentang aturan berjualan selama Ramadhan.

"Warung nasi tersebut berlokoasikan di Jl Banda Bekali Kelurahan Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung dan Kawasan H GOR Agus Salim, Kelurahan Rimbo Kaluang. Pemiliknya kita tegur dan kita berikan SE Wali Kota," ungkap Kabid Tibumtranmas, Edrian Edward, Jumat.

Dikatakan, penertiban ini berawal dari laporan masyarakat, terkait adanya "warung kelambu" yang telah melanggar edaran Wali Kota Padang, yang mana pemilik terang-terangan berjualan pada siang hari dan membuat resah warga sekitar.

"Kedua pemilik hampir sama keluhannya, tidak mengetahui adanya edaran tersebut. Namun, kita sudah ingatkan agar pemilik tidak lagi membuka warung nasinya sebelum pukul 16.00 WIB, sesuai edaran," tegas Edrian Edwar.

Baca juga: Nongkrong di Tempat Sepi Hingga Dinihari, Dua Sejoli Diangkut Satpol PP

Edrian Edwar berharap, pemilik warung nasi yang ada di Kota Padang, selama Ramadhan 1443 H ini, mematuhi aturan yang berlaku.

"Kami berharap, kerja sama semua lapisan masyarakat, jika ada warung nasi buka sebelum jam yang ditentukan, segera melaporkannya ke Satpol PP Kota Padang," harap dia. (vri)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: