Asrul Sampaikan Nota Pengantar LKPj Wali Kota Padang Panjang 2021 ke DPRD

Senin, 11 April 2022, 17:00 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang Panjang
Asrul Sampaikan Nota Pengantar LKPj Wali Kota Padang Panjang 2021 ke DPRD
Wakil Wali Kota Padang Panjang, Asrul.

PADANG PANJANG (11/4/2022) - Wakil Wali Kota Padang Panjang, Asrul sampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) Wali Kota Tahun Anggaran (TA) 2021, pada rapat paripurna yang digelar di DPRD, Senin.

Dikatakan Asrul, secara umum program dan kegiatan yang dilaksanakan selama 2021 telah dapat berjalan dengan baik. Namun demikian, di antara program dan kegiatan yang ada, masih terdapat beberapa yang belum dapat dilaksanakan secara optimal.

Hal ini disebabkan oleh banyak faktor, baik internal maupun eksternal. Terutama karena pandemi Covid-19 yang masih melanda dunia, termasuk di Kota Padang Panjang.

"Dapat disampaikan, selama 2021, pelaksanaan program dan kegiatan diwarnai oleh sejumlah tantangan, kendala dan hambatan yang berpengaruh terhadap hasil yang dicapai. Tantangan terbesar adalah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung sepanjang tahun," katanya.

Baca juga: Informasi Salah Bertebaran, KPID Sumbar: Pemerintah Butuh Lembaga Penyiaran Publik Lokal

Dampak langsung yang dirasakan dari berlanjutnya pandemi tersebut, lanjut Asrul, terjadinya pengurangan pendapatan daerah yang cukup signifikan. Di awal tahun anggaran 2021 Pemko diwajibkan melakukan refocusing anggaran sebesar Rp11,46 miliar lebih.

Kemudian, dana alokasi khusus (DAK) fisik juga mengalami pengurangan sebesar Rp3,94 miliar. Hal ini jelas mempengaruhi pelaksanaan rencana pembangunan tahun 2021 yang sudah disusun sedemikian rupa.

Perkembangan-perkembangan yang muncul sebagai dampak dari pandemi Covid-19 membuat Pemerintah Daerah memandang perlu melakukan penyesuaian target pembangunan dengan kemampuan keuangan daerah.

Pemerintah daerah juga berupaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam setiap program. Sehingga bisa memberikan hasil yang maksimal dengan biaya yang efisien.

Baca juga: 34 Betor Diserahkan untuk KWT dan Keltan di Tanah Datar, Jefri Masrul: Atur Pemakaian secara Adil

"Pada tahun 2021, kita melakukan perubahan terhadap RPJMD Kota Padang Panjang Tahun 2018-2023 yang sudah disepakati dengan DPRD dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang RPJM Kota Padang Panjang Tahun 2018-2023," sebut dia.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: