UU TPKS Disahkan, Lisda Hendrajoni: Aplikatif dan Implementatif

Rabu, 13 April 2022, 18:16 WIB | News | Nasional
UU TPKS Disahkan, Lisda Hendrajoni: Aplikatif dan Implementatif
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Lisda Hendrajoni.

JAKARTA (12/4/2022) - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Lisda Hendrajoni menyampaikan, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan seksual atau TPKS yang telah disahkan dalam rapat paripurna, Selasa lalu, merupakan penantian panjang selang 1 dekade terakhir.

"Alhamdulillah, akhirnya perjuangan ini membuahkan hasil yang sudah dinantikan masyarakat. Dengan disahkannya UU TPKS di Ramadhan ini, semoga seluruh pihak yang terlibat diberkahi Allah SWT," harap Lisda yang tergabung dalam Fraksi Nasdem DPR RI tersebut.

Lisda Hendrajoni menyatakan, sedari awal mendukung penuh dalam perjuangan pengesahaan RUU TPKS itu. Kehadiran UU TPKS ini, akan menjamin perlindungan dan berpihak pada para korban kekerasan seksual.

"Meski sempat terganjal beberapa kali di parlemen, Indonesia akhirnya memiliki UU TPKS. Kehadiran UU ini akan menjamin dan memberi perlindungan lebih serta akan berpihak pada korban kekerasan seksual, yang selama ini belum pernah dimiliki Indonesia," jelasnya.

Baca juga: UU TPKS Disosialisasikan ke OPD Pemko Bukittinggi

Setelah disahkannya UU TPKS, tentunya pemerintah harus segera membuat aturan-aturan turunan agar bisa jadi aplikatif dengan sosialisasi dan koordinasi bersama lintas kementerian/lembaga.

Demikian juga pemerintah daerah, agar RUU betul-betul implementatif untuk kepentingan yang terbaik kepada korban kepada masyarakat dan penegak hukum, sehingga dapat diterapkan sesuai dengan aturan yang tertuang.

"Kita sangat yakin UU TPKS sangat implementatif, sehingga kita berharap pihak pemerintah segera membuat aturan-aturan turunan, agar bisa diterapkan dan jadi aplikatif," pungkasnya.

Diketahui, UU TPKS ini disahkan dalam paripuna yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani, Selasa. Pada penyampaian akhir presiden yang diwakili Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA), kata Puan, pemerintah sudah menyetujui sehingga UU TPKS sudah berlaku di Indonesia. (kyo)

Baca juga: Pelonggaran Penggunaan Masker, Lisda: Indikator Penanganan Pandemi di Indonesia Berjalan Baik

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: