Tiga Pelaku Usaha di Padang Dikenai Hukuman Denda
Seorang pelaku usaha, mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) secara virtual dari Mako Satpol PP Padang, Kamis. (humas)
PADANG (14/4/2022) - Tiga pemilik pelaku usaha di Kota Padang, ikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dari Mako Satpol PP Padang, Kamis.
Sidang yang digelar secara virtual tersebut, diagendakan pada pelaku usaha yang melanggar Perda No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Sidang dipimpin Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Padang terhadap tiga pelaku usaha. Ketiga orang tersebut telah dipanggil, namun sangat disayangkan satu orang pihak terduga, tidak datang menghadiri sidang tersebut.
"Sebenarnya hari ini tiga pelanggar akan disidangkan, namun, satu orang dari tiga pelaku usaha tidak bisa menghadiri sidang tersebut," ucap Kasatpol PP Padang, Mursalim.
Dikatakan, mereka yang mengikuti sidang Tipiring ini, adalah tempat hiburan malam yang melanggar dan dua penyedia jasa rental payung di kawasan Pasar Raya.
Masing-masing pelanggar tersebut dikenai denda oleh pengadilan Negeri Padang sebesar Rp500 ribu bagi pelaku usaha hiburan, sedangkan pelanggaran kepada penyedia jasa payung dikenakan denda Rp100 ribu.
Dalam Perda Tibum itu diatur, setiap pelanggaran yang dilakukan terkait Perda, maka pelaku bisa diberikan sanksi tindak pidana ringan. Karena itu, Kasat Pol PP Padang mengimbau pada setiap warga Kota Padang, agar mematuhi setiap kententuan dan aturan yang ada di wilayah Kota Padang. (vry)
Install aplikasi Valora News app di Google Play
Bupati Agam Lantik 8 Pejabat JPT
Padang Panjang Berkomitmen Angka Stunting Turun Jadi 14 Persen pada 2024
Gubernur Lantik Ahmad Wira jadi Direktur KDEKS Sumbar, Ini Struktur Pengurusnya
3.995 Anak Usia 0-5 Tahun di Kecamatan Lubuk Begalung Sudah Dilengkapi KIA
Ini Pesan Erman Safar ke 116 CJH Asal Bukittinggi
Erman Safar Beri Kapolres Bukittinggi dan Jajaran Penghargaan, Ini Sebabnya
Kelurahan Rawang Dinilai Tim Penilai Lomba Kelurahan Berprestasi Tingkat Padang
3.995 Anak Usia 0-5 Tahun di Kecamatan Lubuk Begalung Sudah Dilengkapi KIA
Erman Safar Beri Kapolres Bukittinggi dan Jajaran Penghargaan, Ini Sebabnya
Mahyeldi Bicara tentang Wacana Penghapusan 300 Ayat Quran Saat Buka MTQ Tingkat Agam
Pasaman Barat Raih WTP Keenam
TNI-Polri dan Kemenkes Gelar Baksos Kesehatan di Banten
Bukittinggi Raih WTP ke-9 Kali secara Berurutan
Erman Safar Beri Kapolres Bukittinggi dan Jajaran Penghargaan, Ini Sebabnya
Mahyeldi Bicara tentang Wacana Penghapusan 300 Ayat Quran Saat Buka MTQ Tingkat Agam