Perzinahan dan LGBTQ Tak Diakomodir diantara Alasan Penolakan F-PKS di Pemgesahan UU TPKS
Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina.
PADANG (17/4/2022) - Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina menegaskan kembali sikap fraksi PKS terkait, persetujuan DPR terhadap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk menjadi undang-undang yang harus diikuti dengan pengesahan RUU KUHP.
Menurutnya, RUU KUHP mesti dibahas dan disahkan segera sehingga upaya pencegahan dan penindakan semua bentuk tindak pidana kesusilaan seperti perzinahan dan seks menyimpang yang mengkahwatirkan dan mengancam masyarakat dapat dilakukan secara efektif.
"Negara kita mestinya memiliki pengaturan yang komprehensif tindak pidana kesusilaan. Celah multitafsir atas perilaku asusila seperti sex bebas mesti hilang," tutur Nevi pada Serial diskusi "BISIK" (Bincang-Bincang Seputar Isu Keperempuanan)" yang diselenggarakan KOHATI Cabang Padang, Sabtu.
Tema yang diangkat dalam diskusi kali ini, Menilik Pengesahan UU TPKS: Kajian Sosiologis dan Alasan Dibalik Penolakan PKS.
Dalam diskusi yang dilakukan secara daring ini, Nevi menyebut, dari 9 fraksi di DPR RI, hanya FPKS yang menolak.
Menurutnya, ada alasan yang cukup kuat bagi FPKS untuk bersikap menolak pengesahan UU TPKS ini.
Fraksi PKS menilai bahwa pembahasan RUU TPKS ini harus dilakukan dengan paradigma berfikir yang lengkap, integral, komprehensif serta pembahasannya dilakukan secara cermat, hati-hati, dan tidak terburu-buru.
Tujuannya, agar pelaksanaan RUU TPKS nantinya dapat secara efektif mencegah dan mengatasi seluruh Tindak Pidana Kesusilaan. Namun hal itu diabaikan mayoritas fraksi dan tidak mendapat tempat dalam usulan pembahasan. Hal itu terpaksa harus diterima sebagai resiko berdemokrasi.
Nevi mengatakan, bahwa fraksinya menerima aspirasi dari berbagai kalangan. Setelah menyerap banyak aspirasi dan menerima banyak masukan dari masyarakat terkait RUU TPKS, tentunya Fraksi PKS konsisten untuk memperjuangkannya.
Salah satu aspirasi itu yakni, agar dalam RUU TPKS diatur perihal larangan dan pemidanaan terhadap Perzinahan dan Penyimpangan Seksual (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk Tindak Pidana Kesusilaan.
"Fraksi kami telah mengusulkan, agar ada ketentuan larangan hubungan seksual berdasarkan orientasi seksual yang menyimpang (LGBTQ)," tegasnya.
"Mengingat adanya kekosongan hukum perihal pengaturan LGBT di Indonesia, karena tidak ada satu pun hukum positif Indonesia yang secara eksplisit-normatif melarang perilaku LGBT."
"Masyarakat dapat menilai di payung hukum masih banyak yang perlu diakomodir agar tindak pidana lengkap dan komprehensif, dan yang paling efektif adalah pada memprioritaskan pengesahan RKUHP," tutup Nevi Zuairina. (vri)
Install aplikasi Valora News app di Google Play
Gubernur Riau akan Terima Penghargaan Pendidikan Vokasi dari Kemendikbudristek
Syafaruddin Poti Serahkan Bantuan Kemensos untuk Disabilitas dan Lansia di Kecamatan Pusako
Diamanahkan Lagi jadi Pj Wako Pekanbaru, Ini Program Prioritas Muflihun yang Sukses Dijalankan
Gubernur Riau akan Terima Penghargaan Pendidikan Vokasi dari Kemendikbudristek
Gubernur Riau Terima PWI Award 2023, Syamsuar: Pemerintah Butuh Insan Pers Perangi Hoaks
PDM dan Aisyiah Agam Dikukuhkan, Andri Warman Diberikan Kartu Pengenal Muhammadiyah
Gubernur Riau akan Terima Penghargaan Pendidikan Vokasi dari Kemendikbudristek
Gubernur Riau Terima PWI Award 2023, Syamsuar: Pemerintah Butuh Insan Pers Perangi Hoaks
PDM dan Aisyiah Agam Dikukuhkan, Andri Warman Diberikan Kartu Pengenal Muhammadiyah
Gubernur Riau akan Terima Penghargaan Pendidikan Vokasi dari Kemendikbudristek
Gubernur Riau Terima PWI Award 2023, Syamsuar: Pemerintah Butuh Insan Pers Perangi Hoaks
Bio Farma ajak Warga Medan untuk Deteksi Dini Kanker Serviks
Ribuan Orang Hadiri Bukittinggi Bershalawat, Ini Kata Andre Rosiade