OJK Terbitkan Parameter Tingkat Kesehatan BPR dan BPR Syariah

Selasa, 19 April 2022, 15:39 WIB | Bisnis | Nasional
OJK Terbitkan Parameter Tingkat Kesehatan BPR dan BPR Syariah
Peresmian PT BPRS Sungai Pua Syariah, di Nagari Sungai Pua, Kecamatan Sungai Pua,6 Juli 2021 lalu oleh Bupati Agam, Andri Warman.

JAKARTA (18/4/2022) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) bidang perbankan yang bertujuan mendorong penyaluran kredit serta penguatan kesehatan BPR/BPR Syariah.

POJK No 3/POJK.03/2022 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dikeluarkan untuk mendorong peningkatan penerapan manajemen risiko dan tata kelola bagi industri BPR dan BPRS yang semakin kompleks seiring dengan perkembangan industri jasa keuangan, inovasi produk serta layanannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Perkembangan industri BPR dan BPRS yang dinamis harus diiringi dengan penguatan pada aspek manajemen risiko dan tata kelola agar kelangsungan usahanya dapat tetap terjaga, agile dan resilient," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Heru Kristiyana dalam siaran pers yang diterima, Selasa.

Lebih lanjut penerapan manajemen risiko dan tata kelola diharapkan juga dapat mengurangi surprisingevent yang negatif, misalnya kejadian fraud dan risiko likuiditas, yang dapat mempengaruhi kinerja BPR dan BPRS.

Baca juga: BPR Sembilan Mutiara Air Bangis Ditutup, OJK Sumbar: Tenang, Nasabah Dijamin LPS

Penerapan manajemen risiko dan tata kelola pada BPR dan BPRS juga merupakan bagian dari pilar 1 penguatan struktur dan keunggulan kompetitif Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia bagi BPR dan BPRS. Sehingga, dapat mendukung pencapaian peningkatan kinerja dan pertumbuhan industri BPR dan BPRS secara berkelanjutan.

Di dalam ketentuan ini, penilaian tingkat kesehatan BPR dan BPRS menggunakan pendekatan risiko dengan cakupan penilaian terhadap faktor Profil Risiko, Tata Kelola, Rentabilitas dan Permodalan, melalui analisis yang komprehensif dan terstruktur.

Penilaian tingkat kesehatan dilakukan BPR dan BPRS, paling sedikit secara semesteran dan akan berlaku sejak Laporan Desember 2022 untuk tahapan uji coba dan pengenaan sanksi berlaku efektif sejak Laporan Desember 2023.

Sampai dengan Februari 2022, OJK mencatat terdapat 1.464 BPR dan 164 BPRS dengan total aset sebesar Rp187,15 triliun dan melayani lebih dari 14 juta nasabah di seluruh Indonesia.

Baca juga: BPRS Jam Gadang Raih TOP BUMD Golden Trophy 2024, Erman Safar Raih TOP Pembina

LPIP jadi Lembaga Pemeringkatan

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: