Pedagang Buah di Trotoar Depan Stasiun KA Simpang Haru Dideadline 1x24 Jam
PADANG (21/4/2022) - Pedagang buah yang menggunakan trotoar di Jalan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, diberikan surat perintah bongkar sendiri dalam kurun waktu 1x24 jam, oleh Satpol PP Kota Padang.
Pemberian surat tersebut, dikarenakan pemilik telah mengunakan trotoar sebagai tempat untuk berjualan dan telah menutupi akses pejalan kaki yang ada di sana.
"Penjual buah tersebut, tidak bisa dikatakan PKL lagi. Namun, sudah seperti pusat penjual buah, karena hampir sepanjang trotoar depan PJKA tersebut digunakan untuk berjualan buah," ungkap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Bambang Suprianto, Kamis.
Menurut Bambang, penjual buah ini ditenggarai telah melanggar Pasal 8 Ayat (1) dan (2) Perda No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Baca juga: Nongkrong di Tempat Sepi Hingga Dinihari, Dua Sejoli Diangkut Satpol PP
"Ada tiga pedagang yang sudah kita surati, jika rentang waktunya sudah habis, maka akan kita bantu untuk membongkarnya," tegas Bambang.
PKL Jembatan Sitinurbaya Kembali
Setelah lama steril, sejumlah PKL kembali mencoba menampati trotoar Jembatan Siti Nurbaya untuk berjualan pada Selasa sore. Padahal, PKL yang selama ini berjualan dibahu jalan, telah dipindahkan ke tempat yang baru semenjak beberapa bulan belakangan.
"Ada sejumlah PKL yang kembali membuka lapaknya di lokasi yang telah disterilkan, namun hal tersebut dapat diantisipasi personil yang siaga di sana," jelas Kabid Trantibum dan Tranmas Satpol PP Padang, Edrian Edward.
Baca juga: Waria bersama Seorang Pria Diamankan Satpol PP di Kamar Kontrakan
Pascapenertiban dan pembenahan pedagang Jembatan Sitinurbaya, satu regu personil selalu disiagakan di lokasi. Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi pedagang kembali naik berjualan di badan jembatan.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Mushala, Edotel dan Teaching Factory SMK 3 Padang Diresmikan, Ini Permintaan Gubernur Sumbar
- HMTI Serahkan Zakat Fitrah dan Fidiah Warga Tabagsel Sumbar
- Ansor Padang Gelar Buka Bersama dan Serahkan Santunan untuk Anak Yatim Piatu
- DPRD Padang Tuntaskan Pembahasan LKPj Tahun 2023, Perumda PSM hingga Banjir jadi Catatan
- Kapolsek Nanggalo jadi Pemateri Pesantren Ramadhan di Mushalla Al Mujahidin, Ini yang Disampaikan