Bawaslu Limapuluh Kota Gandeng KI Sumbar: Keterbukaan Informasi Senafas dengan Azas Penyelenggaraan Pemilu

Jumat, 22 April 2022, 15:41 WIB | Kabar Daerah | Kab. Lima Puluh Kota
Bawaslu Limapuluh Kota Gandeng KI Sumbar: Keterbukaan Informasi Senafas dengan Azas...
Ketua Bawaslu Limapuluh Kota, Yoriza Asra (kiri) bersama Ketua Bidang Kelembagaan KI Sumbar, Tanti Endang Lestari dan Arif Yumardi (Ketua Penyelesaian Sengketa Informasi) saat Rapat Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik, Kamis.

LIMAPULUH KOTA (21/4/2022) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Limapuluh Kota, Yoriza Asra mengatakan, dalam sambutannya bahwa pelayanan informasi publik merupakan suatu yang penting untuk dilaksanakan.

"Keterbukaan informasi publik jadi suatu kewajiban setiap lembaga publik, begitu juga dengan Bawaslu Limapuluh Kota yang menyadari bahwa keterbukaan informasi publik senafas dengan asas penyelenggara Pemilu yang transparan dan bertanggungjawab, Yoriza Asra yang karib disapa Yori ini, Kamis.

Pernyataan itu disampaikan Yori, saat membuka Rapat Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik yang dikerjasamakan dengan Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat. Kegiatan ini dalam upaya peningkatan kapasitas pelayanan informasi publik di Bawaslu Limapuluh Kota.

Hadir sebagai narasumber, Ketua Bidang Kelembagaan KI Sumbar, Tanti Endang Lestari dan Arif Yumardi (Ketua Penyelesaian Sengketa Informasi).

Baca juga: PEMILU 2024: Hari ini, KPU Pessel Mulai Rekap Suara Kabupaten

Kegiatan ini, diharapkan Yori, untuk membuka wawasan tentang hak dan kewajiban pelayanan informasi publik di lembaga publik itu. Hadir dikegiatan ini, Koordinator Sekretariat Bawaslu Limapuluh Kota, Mellia Rahmi serta BPP Eliza, wartawan dan seluruh jajaran sekretariat lainnya.

Dikegiatan itu, Tanti Endang Lestari menyajikan materi terkait penguatan kapasitas PPID untuk Bawaslu Kabupaten Kota menuju Informatif.

"Sebagai salah satu badan publik yang berkewajiban menyediakan informasi untuk masyarakat atau pengguna informasi lainnya. Bawaslu harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai serta didukung oleh SDM yang mumpuni" ujar Tanti.

Sedangkan Arif Yumardi pada penyampaian juga menjelaskan bahwa informasi publik itu mempunyai dua sisi seperti mata uang, ada hak dan ada kewajiban. Hak masyarakat adalah mendapatkan atau informasi dari lembaga publik yang dibutuhkan masyarakat.

Baca juga: DISKOMINFO Pessel Gelar FPD Renja 2025

Sedangkan lembaga publik seperti Bawaslu, mempunyai kewajiban untuk melayani, memberikan, menyajikan pada masyarakat informasi publik yang diperlukannya.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: