Keterbukaan Informasi Senafas dengan Azas Penyelenggaraan Pemilu
Ketua Bawaslu Limapuluh Kota, Yoriza Asra (kiri) bersama Ketua Bidang Kelembagaan KI Sumbar, Tanti Endang Lestari dan Arif Yumardi (Ketua Penyelesaian Sengketa Informasi) saat Rapat Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik, Kamis.
LIMAPULUH KOTA (21/4/2022) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Limapuluh Kota, Yoriza Asra mengatakan, dalam sambutannya bahwa pelayanan informasi publik merupakan suatu yang penting untuk dilaksanakan.
"Keterbukaan informasi publik jadi suatu kewajiban setiap lembaga publik, begitu juga dengan Bawaslu Limapuluh Kota yang menyadari bahwa keterbukaan informasi publik senafas dengan asas penyelenggara Pemilu yang transparan dan bertanggungjawab, Yoriza Asra yang karib disapa Yori ini, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan Yori, saat membuka Rapat Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik yang dikerjasamakan dengan Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat. Kegiatan ini dalam upaya peningkatan kapasitas pelayanan informasi publik di Bawaslu Limapuluh Kota.
Hadir sebagai narasumber, Ketua Bidang Kelembagaan KI Sumbar, Tanti Endang Lestari dan Arif Yumardi (Ketua Penyelesaian Sengketa Informasi).
Kegiatan ini, diharapkan Yori, untuk membuka wawasan tentang hak dan kewajiban pelayanan informasi publik di lembaga publik itu. Hadir dikegiatan ini, Koordinator Sekretariat Bawaslu Limapuluh Kota, Mellia Rahmi serta BPP Eliza, wartawan dan seluruh jajaran sekretariat lainnya.
Dikegiatan itu, Tanti Endang Lestari menyajikan materi terkait penguatan kapasitas PPID untuk Bawaslu Kabupaten Kota menuju Informatif.
"Sebagai salah satu badan publik yang berkewajiban menyediakan informasi untuk masyarakat atau pengguna informasi lainnya. Bawaslu harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai serta didukung oleh SDM yang mumpuni" ujar Tanti.
Sedangkan Arif Yumardi pada penyampaian juga menjelaskan bahwa informasi publik itu mempunyai dua sisi seperti mata uang, ada hak dan ada kewajiban. Hak masyarakat adalah mendapatkan atau informasi dari lembaga publik yang dibutuhkan masyarakat.
Sedangkan lembaga publik seperti Bawaslu, mempunyai kewajiban untuk melayani, memberikan, menyajikan pada masyarakat informasi publik yang diperlukannya.
"Untuk menunjang keterbukaan informasi di badan publik khusus Bawaslu, diharapkan website yang telah dimiliki Bawaslu mempunyai konten-konten yang menarik dan menu yang tidak ribet sehingga masyarakat atau pengguna informasi dapat mengakses informasi secara mudah," terang Arif.
Informasi yang digali di kantor Bawaslu Limapuluh Kota, untuk memenuhi keterbukaan informasi publik, Bawaslu menyediakan dan menyelenggarakan Layanan Informasi Publik melalui PPID yang terbentuk pada 2019.
Pada 2022 ini, Bawaslu Limapuluh Kota berupaya melakukan pengembangan terhadap pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dengan melakukan penataan informasi dan data/dokumen disimpan di pusat data Bawaslu Limapuluh Kota. (rls)
Install aplikasi Valora News app di Google Play
KI Sumbar Anugerahi Bupati Solok Selatan Tokoh Keterbukaan Informasi Publik
PPID Utama Padang Panjang Masuk Tiga Besar Keterbukaan Informasi Publik
Komisi I DPRD Bengkulu Pelajari Pola Rekruitmen KPID Sumbar
Devi Kurnia Minta KPID Sumbar Bersiap Hadapi ASO
Golkar Sumbar jadi BP Partai Politik Menuju Informatif
Erman Safar Beri Kapolres Bukittinggi dan Jajaran Penghargaan, Ini Sebabnya
Nevi Zuairina Berbagi Ilmu Mendidik Generasi Cinta Quran di SDIT Ar-Risalah Simalanggang
Erman Safar Beri Kapolres Bukittinggi dan Jajaran Penghargaan, Ini Sebabnya
Mahyeldi Bicara tentang Wacana Penghapusan 300 Ayat Quran Saat Buka MTQ Tingkat Agam
Pasaman Barat Raih WTP Keenam
TNI-Polri dan Kemenkes Gelar Baksos Kesehatan di Banten
Bukittinggi Raih WTP ke-9 Kali secara Berurutan
Erman Safar Beri Kapolres Bukittinggi dan Jajaran Penghargaan, Ini Sebabnya
Mahyeldi Bicara tentang Wacana Penghapusan 300 Ayat Quran Saat Buka MTQ Tingkat Agam