Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Kabupaten Agam

Rabu, 27 April 2022, 14:49 WIB | Kabar Daerah | Kab. Agam
Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Kabupaten Agam
Ilustrasi.

AGAM (27/1/2022) -- Pemkab Agam memutuskan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah tahun 1443H/2022M yang mesti dibayar masyarakat. Besaran zakat fitrah yang ditetapkan akan menjadi panduan umat muslim di Kabupaten Agam dalam menunaikan salah satu kewajiban di Ramadhan yang sudah di penghujung waktu ini.

"Berdasarkan hasil rapat penetapan nilai konversi Zakat Fitrah dan Fidyah 1443H di Agam, ditetapkan konversi Zakat Fitrah jadi empat kategori berdasarkan kualitas beras," ungkap Sekretaris Daerah Agam, Edi Busti, Selasa.

Dirinci, kualitas beras kategori I dengan harga Rp13.500 per kilogram, besaran zakat fitrah yang mesti dibayar sebesar Rp33.750,- per orang.

Kualitas beras kategori II dengan harga harga Rp12.000 per kilogram, besaran zakat fitrah yang mesti dibayar sebesar Rp30.000,- per orang.

Baca juga: Koni Agam Gagas One Cabor One Event, Edi Busti: Geliatkan Olah Raga Sekaligus Pemulihan Ekonomi

Untuk kualitas beras kategori III dengan harga harga Rp11.500 per kilogram, besaran zakat fitrah yang mesti dibayar sebesar Rp28.750,- per orang.

Sedangkan kualitas beras kategori IV dengan harga harga Rp10 ribu per kilogram, besaran zakat fitrah yang mesti dibayar sebesar Rp25.000,- per orang.

"Jadi berapa besaran Zakat Fitrah per individu yang dikeluarkan tergantung kategori berapa beras yang kita konsumsi sehari-hari," ujarnya.

Sementara, besaran pembayaran fidyah puasa tahun ini ditetapkan sebesar Rp25 ribu per hari.

Baca juga: Koni Agam Desak Provinsi Pastikan Pelaksanaan Porprov XVI Tahun 2025, Ini Alasannya

Ditegaskan, besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1443 H di Kabupaten Agam itu, sudah diinformasikan ke jajaran Pemkab hingga kecamatan untuk diteruskan ke masyarakat.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: