PTT dan Tenaga Kontrak di Agam Tak Terima THR dan Gaji Tigabelas, Ini Kata Sekda

Rabu, 27 April 2022, 15:40 WIB | Kabar Daerah | Kab. Agam
PTT dan Tenaga Kontrak di Agam Tak Terima THR dan Gaji Tigabelas, Ini Kata Sekda
Sekda Agam, Edi Busti

AGAM (27/4/2022) - Sekda Agam, Edi Busti menyebutkan, Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Kontrak di Agam tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2022 ini. Hal ini terhalang beleid Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2022 tentang pemberian THR dan gaji ketigabelas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.

Dasar hukum kedua adalah Surat Edaran Mendagri No 900/2069/Sj268/444/Sj tentang pemberian THR dan gaji ketigabelas yang bersumber dari APBD 2022.

"PP 16 Tahun 2022 termaktub aturan terkait anggaran yang bersumber dari APBD 2022 yang diperlukan untuk pembayaran THR dan gaji ketigabelas. Pada Pasal 16, penerima THR dan gaji ketigabelas hanya diperuntukan bagi tujuh kategori," ungkap Edi Busti, Senin.

Adapun tujuh kategori itu, PNS dan calon PNS yang bekerja di instansi daerah, PPPK yang bekerja di instasi daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.

Baca juga: THR ASN Pemprov Riau Dibayarkan 1 April 2024, Sekdaprov: Pergubnya Telah Rampung

Selanjutnya, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Tujuh kategori tersebut juga dituangkan pada Surat Edaran Mendagri No 900/2069/Sj268/444/Sj tentang pemberian THR dan gaji ketigabelas yang bersumber dari APBD 2022 pada Poin 2.

Disebutkan, posisi PTT dan Tenaga Kontrak tergolong pada pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah daerah.

"Jika merujuk pada PP dan SE tersebut, PTT dan Tenaga Kontrak yang menerima THR dan gaji ketigabelas adalah yang bertugas di instansi pemerintah daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD," terang dia.

Baca juga: BI Sumbar Perkenalkan QRIS Tuntas untuk Berbagi THR, Ini Caranya

Sedangkan instansi pemerintah di Kabupaten Agam, sambungnya, yang menerimakan pola pengelolaan keuangan BLUD hanya RSUD dan Puskesmas.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: