PTT dan Tenaga Kontrak di Agam Tak Terima THR dan Gaji Tigabelas, Ini Kata Sekda
Sekda Agam, Edi Busti
AGAM (27/4/2022) - Sekda Agam, Edi Busti menyebutkan, Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Kontrak di Agam tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2022 ini. Hal ini terhalang beleid Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2022 tentang pemberian THR dan gaji ketigabelas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Dasar hukum kedua adalah Surat Edaran Mendagri No 900/2069/Sj268/444/Sj tentang pemberian THR dan gaji ketigabelas yang bersumber dari APBD 2022.
"PP 16 Tahun 2022 termaktub aturan terkait anggaran yang bersumber dari APBD 2022 yang diperlukan untuk pembayaran THR dan gaji ketigabelas. Pada Pasal 16, penerima THR dan gaji ketigabelas hanya diperuntukan bagi tujuh kategori," ungkap Edi Busti, Senin.
Adapun tujuh kategori itu, PNS dan calon PNS yang bekerja di instansi daerah, PPPK yang bekerja di instasi daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.
Selanjutnya, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
Tujuh kategori tersebut juga dituangkan pada Surat Edaran Mendagri No 900/2069/Sj268/444/Sj tentang pemberian THR dan gaji ketigabelas yang bersumber dari APBD 2022 pada Poin 2.
Disebutkan, posisi PTT dan Tenaga Kontrak tergolong pada pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah daerah.
"Jika merujuk pada PP dan SE tersebut, PTT dan Tenaga Kontrak yang menerima THR dan gaji ketigabelas adalah yang bertugas di instansi pemerintah daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD," terang dia.
Sedangkan instansi pemerintah di Kabupaten Agam, sambungnya, yang menerimakan pola pengelolaan keuangan BLUD hanya RSUD dan Puskesmas.
"Berdasarkan kedua aturan tersebut, PTT dan Tenaga Kontrak di RSUD dan Puskesmas yang bisa menerima THR dan gaji ketigabelas pada lebaran tahun ini," sebutnya.
Terkait tidak menerimanya THR dan Tenaga Kontrak di luar BLUD itu, pihaknya mengaku prihatin. Namun, juga tidak bisa berbuat sesuatu lantaran dibatasi oleh peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Meski begitu, pihaknya juga tidak menutup mata terhadap kesejahteraan PTT dan Tenaga Kontrak yang bertugas di instansi pemerintah daerah yang belum BLUD.
Dikatakan, untuk tahun ini sebenarnya Pemkab Agam sudah mengalokasikan honorarium untuk PTT dan Tenaga Kontrak untuk 14 bulan.
"Pada DPA-SKPD tahun 2022 sudah dialokasikan honorarium sebanyak 14 bulan bagi PTT dan Tenaga Kontrak," sebutnya. (kyo)
Install aplikasi Valora News app di Google Play
Yus Dt Parpatiah Hadiri Halal Bihalal Perantau Maninjau Kota Padang
20 Disabilitas Dibantu Paket Seragam Sekolah oleh Baznas Agam
Arus Lalulintas di Payakumbuh Lancar, Riza: Angkot Topi untuk Personel PAM Lebaran
Mahyeldi Kunjungi Pimpinan Forkopimda, Restoratif Justice jadi Pembicaraan
Khatam Baca Al Quran 4 Kali Selama Ramadhan, Hamsuardi Hadiahi ASN DP Umroh Rp15 Juta
3.995 Anak Usia 0-5 Tahun di Kecamatan Lubuk Begalung Sudah Dilengkapi KIA
Bupati Agam Apresiasi Ketua DPRD Alokasikan Pokir untuk Pelatihan Kewirausahaan
Bupati Agam Apresiasi Ketua DPRD Alokasikan Pokir untuk Pelatihan Kewirausahaan
3.995 Anak Usia 0-5 Tahun di Kecamatan Lubuk Begalung Sudah Dilengkapi KIA
Bupati Agam Apresiasi Ketua DPRD Alokasikan Pokir untuk Pelatihan Kewirausahaan
Nevi Zuairina Minta PT Bio Farma Fokus Pengembangan Obat Herbal
UU TPKS Disosialisasikan ke OPD Pemko Bukittinggi
3.995 Anak Usia 0-5 Tahun di Kecamatan Lubuk Begalung Sudah Dilengkapi KIA
Mahyeldi Kumpulkan Tokoh Minang di Jakarta
Bupati Agam Apresiasi Ketua DPRD Alokasikan Pokir untuk Pelatihan Kewirausahaan