Sidang Perdana Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Pasaman Barat Digelar Hari Ini
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana. (robbi irwan)
PASAMAN BARAT (9/5/2022) - Koordiantor Jaksa Penuntut Umum (JPU) dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif di DPRD Pasaman Barat, Andi Suryadi membacakan surat dakwaan pada sidang pertama di Pengadilan Tipikor Padang, Senin.
"Benar, hari Senin ini merupakan sidang perdana tindak pidana korupsi SPPD fiktif di DPRD Pasaman Barat dengan agenda pembacaan surat dakwaan penuntut umum," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana.
Dikatakan Ginanjar, berkas perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Padang, pada medio April 2022 lalu. Para terdakwa, sebelumnya juga telah dititipkan di Rutan Padang.
Ditegaskan Ginanjar, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat tetap berkomitmen dalam memberantas para pelaku tindak pidana korupsi. Sehingga, perkara serupa tidak terjadi di masa yang akan datang.
"Kita berharap dukungan seluruh masyarakat, agar terus memberikan informasi tentang pelaku yang melakukan penyelewengan keuangan negara," ajak dia.
"Tanpa dukungan masyarakat, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat tidak dapat kerja maksimal dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi," tambah Ginanjar. (pl1)
Install aplikasi Valora News app di Google Play
Bupati Agam Lantik 8 Pejabat JPT
Padang Panjang Berkomitmen Angka Stunting Turun Jadi 14 Persen pada 2024
Gubernur Lantik Ahmad Wira jadi Direktur KDEKS Sumbar, Ini Struktur Pengurusnya
3.995 Anak Usia 0-5 Tahun di Kecamatan Lubuk Begalung Sudah Dilengkapi KIA
Ini Pesan Erman Safar ke 116 CJH Asal Bukittinggi
Erman Safar Beri Kapolres Bukittinggi dan Jajaran Penghargaan, Ini Sebabnya
Erman Safar Beri Kapolres Bukittinggi dan Jajaran Penghargaan, Ini Sebabnya
Mahyeldi Bicara tentang Wacana Penghapusan 300 Ayat Quran Saat Buka MTQ Tingkat Agam
Pasaman Barat Raih WTP Keenam
TNI-Polri dan Kemenkes Gelar Baksos Kesehatan di Banten
Bukittinggi Raih WTP ke-9 Kali secara Berurutan
Erman Safar Beri Kapolres Bukittinggi dan Jajaran Penghargaan, Ini Sebabnya
Mahyeldi Bicara tentang Wacana Penghapusan 300 Ayat Quran Saat Buka MTQ Tingkat Agam