Sidang Perdana Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Pasaman Barat Digelar Hari Ini
PASAMAN BARAT (9/5/2022) - Koordiantor Jaksa Penuntut Umum (JPU) dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif di DPRD Pasaman Barat, Andi Suryadi membacakan surat dakwaan pada sidang pertama di Pengadilan Tipikor Padang, Senin.
"Benar, hari Senin ini merupakan sidang perdana tindak pidana korupsi SPPD fiktif di DPRD Pasaman Barat dengan agenda pembacaan surat dakwaan penuntut umum," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana.
Dikatakan Ginanjar, berkas perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Padang, pada medio April 2022 lalu. Para terdakwa, sebelumnya juga telah dititipkan di Rutan Padang.
Ditegaskan Ginanjar, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat tetap berkomitmen dalam memberantas para pelaku tindak pidana korupsi. Sehingga, perkara serupa tidak terjadi di masa yang akan datang.
Baca juga: Kejari Pasbar Sita 8 Unit Kontrakan dan 2 Ruko Milik Ali Amril
"Kita berharap dukungan seluruh masyarakat, agar terus memberikan informasi tentang pelaku yang melakukan penyelewengan keuangan negara," ajak dia.
"Tanpa dukungan masyarakat, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat tidak dapat kerja maksimal dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi," tambah Ginanjar. (pl1)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Sekda Pasbar Pimpinan Rapat Persiapan Penilaian Lomba PKK Berprestasi Tingkat Provinsi
- Razia Kasat Mata Satlantas Polres Pasbar, 113 Kendaraan Ditindak
- Halal Bihalal dengan LKAAM Pasbar, Risnawanto Nyatakan Siap jadi Calon Bupati di Pilkada 2024
- Kadis PUPR Pasbar Tinjau Jalan ke Rura Patontang, Pelebaran akan Dikerjakan melalui TMMD
- Tersangka Tipikor Penyalahgunaan Dana Nagari Diciduk Saat Berlebaran dengan Keluarga
PILKADA PESSEL: KPU Rekrut 75 Orang Calon PPK
Kabar Daerah - 24 April 2024