Khatam Baca Al Quran 4 Kali Selama Ramadhan, Hamsuardi Hadiahi ASN DP Umroh Rp15 Juta
PASAMAN BARAT (9/5/2022) - menegaskan, dalam bekerja harus dilakukan evaluasi demi meningkatkan semangat kerja. Khusus setelah Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi lebaran, dilakukan evaluasi terhadap kinerja pelayanan ke masyarakat selama lebaran. Seperti pelayanan di objek wisata yang masih menimbulkan berbagai persoalan.
"Ini mesti kita lakukan evaluasi. Kita juga mengharapkan masyarakat yang berada di lokasi wisata atau yang memberikan pelayanan di objek wisata, banyak sabar. Karena, kita menunggu wisatawan datang memberikan rezki ke kita," ungkap Hamsuardi pada Apel Perdana Pasca Cuti Lebaran, Senin.
Dia berharap, seluruh ASNPasaman Barat, meningkatkan kinerja dan semangat diawal kerja setelah cuti lebaran ini. Karena masih banyak kinerja yang mesti kita lakukan.
"Program Pemerintah Daerah juga mrsti dilakukan pengawasan, apakah berjalan dengan baik atau tidak. Begitu juga dengan program keagamaan," terang dia.
Baca juga: TSR Provinsi Kunjungi Masjid Raya Kapundung, Ini Kata Bupati Pasbar
"Bagaimana ibadah kita selama Ramadhan, bagaimana kita membaca al Quran di bulan Ramadan. Apalagi kita memiliki program magrib mengaji dan Tahfiz Al-Qur'an," jelas Hamsuardi pada apel yang juga dihidir Wakil Bupati Pasbar, Risnawanto dan jajaran lainnya itu.
Dikesempatan itu, Hamsuardi juga memberikan apresiasi kepada ASN yang khatamal Quran sebanyak 4 kali selama Ramadhan Apresiasi yang diberikan berupa DP umroh sebanyak Rp15 juta untuk khatam Al Quran empat kali, Rp5 juta untuk tiga kali khatam al Quran serta bagi ASN yang khatam al Quran satu kali diberikan satu stel baju dinas. (pl1)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- JPU Kejari Pasbar Limpahkan Tersangka HPS ke Pengadilan Tipikor Padang
- TSR Provinsi Kunjungi Masjid Raya Kapundung, Ini Kata Bupati Pasbar
- DPRD Gelar Paripurna LKPj Bupati Pasbar Tahun 2023, Realisasi Pendapatan Daerah 93,3%
- Camat Koto Balingka Diganti, Ini Pesan Sekda Pasbar
- Kejari Pasbar Sita Pidana Tambahan Uang Pengganti dan Denda Atas Nama Terpidana Ali Munar