TPP Stunting Dikukuhkan, Mahyeldi: Segera Rumuskan Langkah Intervensi Penyebabnya

Rabu, 11 Mei 2022, 13:15 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
TPP Stunting Dikukuhkan, Mahyeldi: Segera Rumuskan Langkah Intervensi Penyebabnya
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi. (humas)

PADANG (10/5/2022) - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi mengukuhkan Tim Percepatan Penurunan (TPP) Stunting Tingkat Provinsi, Selasa. Dikesempatan itu, sekaligus digelar konsolidasi tim percepatan dalam rangka penguatan komitmen dan peran pemerintah daerah dalam konvergensi percepatan penurunan angka stunting.

"Tim yang terdiri dari perwakilan lintas OPD dan instansi ini, diharapkan mampu mengakselerasi penurunan angka stunting ke angka dibawah 14 persen hingga tahun 2024," ungkap Mahyeldi.

Dikatakan, stunting sudah jadi agenda nasional, sehingga daerah harus maksimal dengan target di bawah 14 persen.

"Kehadiran tim ini, menunjukkan keseriusan kita dalam rangka penurunan dan menghadirkan SDM unggul dalam rangka menyongsong Indonesia emas 2045," tegas Mahyeldi.

Baca juga: BI Sumbar Gelar Silaturahmi Idul Fitri, Gubernur: Bencana Alam Pengaruhi Inflasi

Sebelumnya, pada tahun 2021, tercatat pemerintah daerah sudah mampu menekan angka stunting dari 27 persen, menjadi 23 persen diakhir 2021. Angka ini sudah berada di bawah rata-rata nasional.

Karena itu, Mahyeldi yakin, dengan IPM Sumbar yang lebih baik dan faktor-faktor pendukung lainya, angka stunting bisa ditekan hingga 14 persen. Namun, Mahyeldi berharap, tim punya strategi khusus mulai dari pencegahan hingga penurunan prevelansi.

"Penurunan angka stunting ini harus diintervensi penyebabnya. Tim harus menetapkan langkah-langkah strategis dan serius."

"Di antaranya, langkah pencegahan untuk jangka panjang, mulai dari pembekalan pada siswa dan mahasiswa yang akan menjadi calon orangtua. Akses pelayanan kesehatan juga harus ditingkatkan," lanjut dia.

Baca juga: Banggar DPRD Jambi Pelajari Pola Penganggaran Kasus Stunting ke DPRD Sumbar

Sementara, Kepala BKKBN, Fatmawati menyebut, pembentukkan tim percepatan sesuai dengan SK Gubernur Nomor 440-171-2022, tanggal 4 Maret 2022 tentang permbentukkan tim percepatan penurunan stunting.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: