Wagub Sumbar Minta APPSI Perjuangkan Nasib Pegawai Honorer jadi P3K

Kamis, 12 Mei 2022, 15:34 WIB | News | Nasional
Wagub Sumbar Minta APPSI Perjuangkan Nasib Pegawai Honorer jadi P3K
Wagub Sumbar, Audy Joinaldy berdialog dengan Ketua APPSI, Anies Baswedan disela-sela kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) tahun 2022 di Bali, Selasa. (humas)

BALI (10/5/2022) - Wakil Gubernur Sumbar. Audy Joinaldy berharap, ada perhatian khusus dari pemerintah pada tenaga honorer yang telah lama mengabdi seiring pengelompokan pegawai jadi dua. Yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Aspirasi ini disampaikan Audy dalam sesi persidangan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) tahun 2022 di Bali, Selasa. Aspirasi ini terkait kebijakan pemerintah yang akan menghapus keberadaan tenaga honorer di instansi/kementerian pada 2023 nanti.

Pada sesi ini, Audy langsung beraudiensi dengan Ketua APPSI, Anies Baswedan dan Dirjen Mineral dan Batubara Kementrian ESDM, Ridwan Djamaluddin. Dia menyampaikan beberapa pokok permasalahan di antaranya tentang dinamika manajemen ASN dan pengelolaan izin serta pengawasan tambang.

Menurut Audy, perhatian khusus dimaksud bukan berarti meniadakan tes bagi mereka. Namun, harus ada penilaian yang berbeda, karena pertimbangan pengabdian yang sudah cukup lama serta tidak sebanding jika diharuskan bersaing dengan para lulusan fresh graduate, tentu akan ketinggalan.

Baca juga: Lulusan SMA/SMK/MA Bisa Daftar CPNS, Apa Saja Formasi yang Dibuka? Simak di Sini

"Dinamika Manajemen ASN yang terprogram dalam capaian kinerja KASN yang mana pada tahun 2024 nanti akan jadi human capital mangement, sehingga terciptanya ASN yang smart, integritas, nasionalis, profesional, wawasan global dan networking," terangnya.

"Saya melihat potensi ini banyak dimiliki kaum muda di lingkungan ASN. Untuk itu kami meminta agar Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dapat memperjuangan tenaga honor, bisa dijadikan tenaga P3K di daerah," harap dia.

Dalam pengelolaan Izin dan Pengawasan Tambang, Audy juga menyinggung tentang kewenangan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, agar kewenangan itu dapat diatur dalam sebuah Regulasi yang jelas. Sehingga, batas hak dan kewajiban kewenangan antara pusat dan daerah dapat tersinkronisasi dalam Perda maupun Peraturan Pemerintah Pusat, perlu adanya sosialisasi yang terukur.

Masukan dari Audy, mendapat tanggapan positif dari peserta Rakernas dan disebutkan bahwa hal itu akan menjadi catatan dan pertimbangan khusus yang perlu untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: 456 Guru P3K Agam Tandatangani Perjanjian Kerja hingga Jumat

Dalam Rakernas bertema "Meningkatkan Peran Pemerintah Daerah Provinsi untuk Kesinambungan Pembangunan" tersebut, Wakil Presiden RI, KH Ma'ruf Amin, dalam pengarahannya menekankan pembangunan berkelanjutan yang dapat mewujudkan kemakmuran bagi generasi sekarang tanpa mengorbankan kebutuhan generasi masa depan.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: