748 Nasabah Telah Nikmati Program Kredit Marandang dari Bank Nagari

Al Imran | Jumat, 13-05-2022 | 17:09 WIB | 493 klik | Provinsi Sumatera Barat
<p>748 Nasabah Telah Nikmati Program Kredit Marandang dari Bank Nagari<p>

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat, Yusri. (veri riki yanto)

PADANG (13/5/2022) - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat, Yusri menginformasikan, PT Bank Nagari telah menyalurkan kredit/pembiayaan Marandang sebanyak Rp5,93 miliar hingga 31 Maret 2022.

"Pembiayaan sebesar Rp5,93 miliar ini disalurkan pada 748 nasabah," ungkap Yusri di Padang, Jumat siang.

Hal ini dipaparkan Yusri terkait perkembangan kondisi sektor jasa keuangan di Provinsi Sumatera Barat posisi Maret 2022. Pemaparan ini dihadiri wartawan yang terdiri dari perwakilan media cetak, media online, media radio, media TV yang ada di Sumatera Barat.


Dikatakan Yusri. skema kredit/pinjaman Marandang adalah kredit/pembiayaan kepada Usaha Mikro dengan proses cepat, mudah (tanpa agunan tambahan) dan murah (berbiaya rendah).

Marandang ini merupakan akronim dari Program Melawan Rentenir Daerah Ranah Minang.

"Program Marandang ini merupakan salah satu solusi membantu dan mendorong kebangkitan usaha mikro dalam rangka pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid19 serta mengatasi dan melawan rentenir di Provinsi Sumatera Barat," ungkap Yusri.

Skema Kredit ini, menurut Yusri, merupakan salah satu Program Kerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Sumatera Barat Tahun 2021 dan tahun 2022 yang dilaksanakan PT Bank Nagari.

Kredit/pinjaman Marandang ditujukan kepada pelaku usaha mikro perorangan atau kelompok/kluster dan diutamakan yang terjerat pada rentenir. Adapun calon nasabah dapat memiliki usaha pada sektor ekonomi apapun sepanjang tidak melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundangan berlaku.

Fitur-fitur Kredit/Pinjaman Marandang adalah sebagai berikut:

  • Skim Pinjaman adalah KUR Supermikro Konvensional dan Syariah
  • Waktu proses maksimal 3 hari kerja.
  • Suku bunga 6% p.a dan biaya murah
  • Plafond Maksimal Rp 10 juta per nasabah
  • Usaha calon nasabah dapat kurang dari 6 bulan
  • Tanpa agunan tambahan
  • Diberikan kepada semua sektor /lapangan usaha
  • Ketentuan dan Persyaratan sesuai ketentuan KUR Supermikro
  • Diutamakan kepada klaster. (vri)

Install aplikasi Valora News app di Google Play

Komentar