Fadly Amran Ingatkan Jemaah Masjid Nurul Amri tentang Bahaya Stunting

Minggu, 15 Mei 2022, 20:00 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang Panjang
Fadly Amran Ingatkan Jemaah Masjid Nurul Amri tentang Bahaya Stunting
Ustadz Asyam Hafizh Lc memberikan tausyiah tentang perbedaan Muhrim dan Mahram pada kegiatan Subuh Mubarakah di Masjid Nurul Amri, Ahad pagi. (kominfo)

PADANG PADANG (15/5/2022) - Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran tegaskan, stunting merupakan salah satu masalah penting untuk diatasi. Di Padang Panjang angka stunting memang tidak tinggi, tetapi kasusnya ada ditemukan.

"Nah, ini yang harus jadi perhatian kita bersama. Perlunya menjaga kesehatan jasmani dengan pemenuhan gizi dari usia dini," ungkap Fadly saat memberikan sambutan pada Subuh Mubarakah di Masjid Nurul Amri, Ahad pagi.

Dikatakan Fadly, orang tua sangat berperan penting untuk menerapkan hal ini bagi anak-anak. Ia juga meminta perlunya edukasi dan informasi di tengah masyarakat tetang makanan 4 sehat 5 sempurna.

Selain itu, Fadly mengatakan, di samping itu kesehatan rohani juga penting. Pemerintah selalu mendorong agar remaja remaja di Padang Panjang bisa aktif dalam kegiatan keagamaan, seperti MTQ, rumah tahfizh, dan inovasi Smart Surau yang memfasilitasi remaja untuk bisa mengikuti kegiatan keagamaan di masjid.

Baca juga: Penanganan Stunting jadi Fokus Musrenbang RKPD Agam Tahun 2025

Sementara itu, Ustadz Asyam Hafizh Lc dalam Subuh Mubarakah ini memaparkan perbedaan Mahram dan Muhrim. Kesalahpahaman terjadi di tengah masyarakat tentang makna Mahram dengan Muhrim.

"Kadang banyak yang menyampaikan; hei jan dakek-dakek indak Muhrim. Nah ini salah, yang benar itu Mahram," sebut Ustadz Asyam.

Asyam menjelaskan, Mahram adalah orang yang haram dinikahi, lalu bersentuhan kulit dengannya tidak membatalkan wudhu.

Sedangkan Muhrim, tambahnya, sebutan untuk orang yang sedang melakukan Ihram. Ketika jamaah Haji atau Umrah telah memasuki daerah Miqat, kemudian seseorang menggunakan Ihramnya. Maka orang itu yang disebut muhrim.

Baca juga: Angka Stunting Sumut Turun 2,2 Persen, Ini Arahan Pj Gubernur

Dalam tausiahnya, Asyam juga menjelaskan tiga jenis dari Mahram. Di antaranya Mahram Nasab (keturunan), seperti seorang ibu haram menikahi anak laki-laki kandungnya sendiri atau anak perumpuan menikahi ayah kandungnya.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: