Kajati Sumbar Resmikan Uma Restorative Justice di Tuapejat

Kamis, 19 Mei 2022, 07:29 WIB | Kabar Daerah | Kab. Mentawai
Kajati Sumbar Resmikan Uma Restorative Justice di Tuapejat
Bupati Mentawai, Yudas Sabagalet menyerahkan cenderamata pada Kajati Sumbar, Yusron usai peresmian Uma Restorasi Justice di Tua Pejat, Rabu. (daniwarti)

MENTAWAI (18/5/2022) -Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Yusron melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Rabu dan Kamis (18-19/5/2022).

Kedatangan Yusron beserta rombongan disambut Bupati Mentawai, Yudas Sabaggalet dan wakilnya, Kortanius Sabeleake di dermaga Tua Pejat. Juga hadir Ketua DPRD, Yosep Sarogdok serta unsur Forkopimda.

Agenda kunjungan Kajati di Mentawai, dalam rangka meninjau perkembangan pembangunan Bandara Rokot yang saat ini sedang berjalan.

Di samping itu, Kajati juga melakukan peresmian Uma Restorative Justice yang terletak dilingkungan kantor Bupati Km 5 Tua Pejat.

Baca juga: Program Restoratif Justice Plus Rajo Labiah Kejati Sumbar Fasilitasi Warga Binaan Ikuti Pelatihan Vokasi

Pada kesempatan itu, Yudas Sabaggalet menjelaskan, Restorasi Justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu, bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama, bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.

Dijelaskan Yudas, dari definisi tesebut dapat diambil kesimpulan bahwa penyelesaian dalam suatu tindak pidana dengan menggunakan Restorative Justice, lebih mengutamakan terjadinya kesepakatan antara pihak yang berperkara dengan kepentingan masa depan.

Prinsip utama Restorative Justice itu sendiri adalah adanya partisipasi korban dan pelaku, partisipasi warga sebagai fasilitator dalam menyelesaikan kasus, sehingga ada jaminan anak atau pelaku, tidak lagi mengganggu harmoni yang sudah tercipta.

Pada kesempatan itu, juga diadakan acara saling bertukar cendera mata antara Yusron dengan Yudas Sabaggalet dan dilanjutkan dengan acara ramah tamah sekaligus makan siang bersama. (dni)

Baca juga: 8 Pidana Umum di Kejari Pasbar Diselesaikan dengan Restorative Justice

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: