Jaringan Pengedar Sabu Senilai Rp62,1 Miliar Diungkap Polres Bukittinggi

Sabtu, 21 Mei 2022, 15:45 WIB | News | Kota Bukittinggi
Jaringan Pengedar Sabu Senilai Rp62,1 Miliar Diungkap Polres Bukittinggi
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa memberikan keterangan pers tentang penggrebekan Narkoba Sabu pada konfrensi pers di Mapolres Bukittinggi, Sabtu siang. (hamriadi)

BUKITTINGGI (21/5/2022) - Delapan tersangka dengan barang bukti seberat 41,4 Kg Sabu-sabu, berhasil diungkap Tim Satresnarkoba Polres Bukittinggi dibackup Polda Sumbar dalam penggerebakan di sejumlah daerah, selang tiga hari terakhir.

"Sabu seberat 41,4 kg ini jika diuangkan senilai Rp62,1 miliar," ungkap Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa dalam konfrensi pers di Mapolres Bukittinggi, Sabtu siang.

Delapan orang tersangka itu, dua di antaranya adalah pemakai. Sisanya kategori pengedar. Mereka yakni AH (24), DF (20), RT (27), IS (37), AR (34), AB (29), MF (25) dan NF (29).

"Dari delapan orang tersangka ini, ada yang berstatus residivis. Tapi, yang ada di Polres Bukittinggi sekarang ini, rata-rata pemain baru. Profesinya rata-rata juga swasta atau driver," ungkap Irjen Teddy.

Baca juga: Bupati Agam dan Rombongan Bersilaturahmi dengan Kapolres Bukittinggi

Ditegaskan Irjen Teddy, seluruh penegak hukum, akan bersikap zero toleran terhadap pengguna apalagi pengedar narkotika. Termasuk dia itu seorang personel Polri. Dia akan dijerat secara pidana dan dipecat dari kesatuan. Tak sekadar pelanggaran kode etik semata.

"Dari evaluasi tahun 2021 lalu, mengindikasikan Provinsi Sumbar ini jadi sasaran peredaran narkotika. Apalagi didukung dengan pengungkapan kali ini, Sumbar harus waspada," harapnya. (ham)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: