Jaringan Pengedar Sabu Senilai Rp62,1 Miliar Diungkap Polres Bukittinggi
BUKITTINGGI (21/5/2022) - Delapan tersangka dengan barang bukti seberat 41,4 Kg Sabu-sabu, berhasil diungkap Tim Satresnarkoba Polres Bukittinggi dibackup Polda Sumbar dalam penggerebakan di sejumlah daerah, selang tiga hari terakhir.
"Sabu seberat 41,4 kg ini jika diuangkan senilai Rp62,1 miliar," ungkap Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa dalam konfrensi pers di Mapolres Bukittinggi, Sabtu siang.
Delapan orang tersangka itu, dua di antaranya adalah pemakai. Sisanya kategori pengedar. Mereka yakni AH (24), DF (20), RT (27), IS (37), AR (34), AB (29), MF (25) dan NF (29).
"Dari delapan orang tersangka ini, ada yang berstatus residivis. Tapi, yang ada di Polres Bukittinggi sekarang ini, rata-rata pemain baru. Profesinya rata-rata juga swasta atau driver," ungkap Irjen Teddy.
Baca juga: Bupati Agam dan Rombongan Bersilaturahmi dengan Kapolres Bukittinggi
Ditegaskan Irjen Teddy, seluruh penegak hukum, akan bersikap zero toleran terhadap pengguna apalagi pengedar narkotika. Termasuk dia itu seorang personel Polri. Dia akan dijerat secara pidana dan dipecat dari kesatuan. Tak sekadar pelanggaran kode etik semata.
"Dari evaluasi tahun 2021 lalu, mengindikasikan Provinsi Sumbar ini jadi sasaran peredaran narkotika. Apalagi didukung dengan pengungkapan kali ini, Sumbar harus waspada," harapnya. (ham)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PJS Bukittinggi Gelar Sharing Jurnalistik bersama Teddy Chaniago dan Dasman Boy
- MTQ Provinsi ke40, Kafilah MTQ Bukittinggi Siap Ulang Kesuksesan Tahun 1986
- Breaking News! Gunung Marapi Batuk, Semburan Abu Vulkanik sampai ke Tarok Dipo Bukittinggi
- Gerindra Bukittinggi Usulkan Gibran Rakabuming Raka jadi Cawapresnya Prabowo Subianto
- Sharing Session PJS Bukittinggi dengan Ketua Umum, Mahmud: Wartawan Kompeten Harga Mati