Enam dari Delapan Tersangka Sabu-sabu Seberat 41,4 Kg akan Dijerat Hukuman Mati

Sabtu, 21 Mei 2022, 17:27 WIB | News | Kota Bukittinggi
Enam dari Delapan Tersangka Sabu-sabu Seberat 41,4 Kg akan Dijerat Hukuman Mati
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa dalam keterangan pers di Mapolres Bukittinggi, Sabtu siang. Keterangan pers ini juga dihadiri Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, Dody Prawiranegara (Kapolres Bukittinggi) serta pejabat utama Mapolda Sumbar lainnya

BUKITTINGGI (21/5/2022) - Enam dari delapan tersangka jaringan pengedar sabu-sabu yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Bukittinggi, di-backup Polda Sumbar, terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling ringan 20 tahun kurungan penjara.

Demikian ditegaskan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa dalam keterangan pers di Mapolres Bukittinggi, Sabtu siang. Keterangan pers ini juga dihadiri Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, Dody Prawiranegara (Kapolres Bukittinggi) serta pejabat utama Mapolda Sumbar lainnya.

"Tiga tersangka AB (29), MF (25), NF (39), RT (27), IS (37) dan AR (34) terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau kurungan 20 tahun penjara," ungkap Irjen Teddy dalam keterangan pers yang dihadiri wartawan media cetak, televisi dan siber itu.

Ketiganya, menurut Irjen Teddy, akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Adapun Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyatakan bahwa, perbuatan menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara ataupun menukarkan bahkan menerima narkoba golongan 1 dengan berat lebih dari 5 dalam bentuk batang pohon atau bukan tanaman, maka pelakunya akan dipidana pidana mati, seumur hidup, ataupun penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun

Sementara, dua orang tersangka lainnya yang berhasil dicokok dalam serangkaian penggrebekan, masuk kategori pengguna. Yakni AH (24) dan DF (20). Keduanya akan dijerat Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 112 UU 35/2009 ini mengatur bahwa, setiap orang yang tidak mempunyai hak ataupun melawan hukum memiliki, menyimpan bahkan menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman maka akan dipidanakan paling minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda mulai Rp800 juta hingga Rp8 miliar. Selain itu, dalam hal memiliki, menguasai, menyimpan ataupun menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Sebelumnya diberitakan, Polres Bukitttinggi dibackup Polda Sumbar, menciduk delapan tersangka dengan barang bukti seberat 41,4 Kg Sabu-sabu. Mereka diamankan dari sejumlah daerah di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam selang tiga hari terakhir.

"Sabu seberat 41,4 kg ini jika diuangkan senilai Rp62,1 miliar," ungkap Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa dalam konfrensi pers itu. (ham)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: