UU TPKS Disosialisasikan ke OPD Pemko Bukittinggi

Al Imran | Rabu, 25-05-2022 | 11:11 WIB | 614 klik | Kota Bukittinggi
<p>UU TPKS Disosialisasikan ke OPD Pemko Bukittinggi<p>

Kadis P3APPKB Bukittinggi, Taty Yasmarni

BUKITTINGGI (24/5/2022) - Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Bukittinggi menggelar acara sosialisasi, koordinasi dan komitmen tentang Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak.

Kegiatan dilaksanakan di aula Kantor Balai Kota Bukittinggi, Selasa dihadiri sejumlah OPD yang ada dilingkungan pemerintah kota (Pemko) Bukittinggi.

Kadis P3APPKB Bukittinggi, Taty Yasmarni mengatakan, sosialisasi, koordinasi dan komitmen, adalah bagian dari tugas pokok dan fungsi Dinas P3APPKB.


"Sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi dengan cara menugaskan kader-kader di lapangan seperti, kelompok dasawisma tersebar di kelurahan yang ada di Bukittinggi," ucapnya.

"Kami juga bekerjasama dengan Tim Penggerak PKK untuk mensosialisasikan tentang pentingnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Perlindungan Perempuan dan Anak," ujarnya.

Dengan kegiatan ini, ia berharap, ke depannya ada perubahan serta pengurangan terhadap kasus kekerasan perempuan dan anak di Bukittinggi.

Kabid P2KPA, Yenni Astuti menyampaikan, laporan tentang kasus TPKS terjadi kenaikan kasus pada 2020 sampai 2021 hampir 50 persen.

"Kemungkinan besar kasus ini terjadi berdasarkan faktor ekonomi. Pandemi covid19 terjadi 2 tahun belakangan, mungkin salah satu faktor," paparnya.

Disampaikan, agar kasus turut sangat diperlukan sekali pengetahuan Undang-undang perlindungan anak disosialisasikan.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Kota Bukittinggi, memaparkan tentang UU TPKS No 12 Tahun 2022 yang baru saja disahkan pemerintah pusat pada 9 Mei 2022.

UU TPKS merupakan poin terpenting terhadap penangan Kekerasan seksual berorientasi pada korban (substansi pada pasal 3 UU TPKS).

Menjangkau penanganan kekerasan seksual dalam UU lain, kemudahan pelaporan, hak perlindungan korban dan dana restitusi bagi korban. (ham)

Install aplikasi Valora News app di Google Play

Komentar