Tiga Poin Penyelesaian Lahan Eks Lapangan Terbang Gadut Disepakati

Kamis, 26 Mei 2022, 18:11 WIB | Kabar Daerah | Kab. Agam
Tiga Poin Penyelesaian Lahan Eks Lapangan Terbang Gadut Disepakati
Bupati Agam, Andri Warman menandatangani berita acara kesepakatan penyelesaian masalah tanah eks lapangan udara Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Rabu. (humas)

AGAM (25/5/2022) - Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Agam gelar rapat koordinasi, dalam penyelesaian tanah eks lapangan terbang Gadut, Rabu.

Rakor ini difasilitasi kantor ATR/BPN Agam yang diikuti Pemprov Sumbar, Pemkab Agam, Forkopimda, ninik mamak, AURI dan lainnya. Rakor dibuka Sekdakab Agam, Edi Busti yang mewakili bupati Agam.

Edi Busti mengatakan, GTRA ini adalah wadah dalam mempercepat penyelesaian persoalan tanah, baik yang berhubungan dengan aset negara maupun tanah terlantar.

"Maka kita melalui GTRA berupaya selesaikan persoalan tanah eks lapangan terbang Gadut ini, dengan konsep keadilan berdasarkan ketentuan berlaku," ujarnya.

Baca juga: Ribuan Warga Balingka Meriahkan Hiburan KIM, Isra: Terima Kasih Pak Karni Ilyas

Penyelesaian, katanya, perlu segera dilakukan agar nanti ada keadilan dalam hukum, karena tanah eks lapangan terbang Gadut tercatat sebagai aset negara, tapi luasnya berbeda dari berbagai versi.

"Versi AURI dengan masyarakat luas tanah itu berbeda, ini yang harus disamakan persepsi, berapa luas tanah itu sesungguhnya," sebutnya.

Di Agam, kata Edi Busti, persoalan tanah bukan eks lapangan terbang Gadut saja, tapi banyak yang harus diselesaikan dengan menjaga stabilitas di tengah masyarakat.

Sementara itu, Gubernur Sumbar melalui Kepala Dinas Perkim dan Pertanahan, Rifda Suryani mengakui, permasalahan tanah di Sumbar akhir-akhir ini meningkat.

Baca juga: Bupati Agam Gelar Open House Kedua di Mess Belakang Balok

"Permasalahan ini timbul akibat ketimpangan baik disegi kepemilikan maupun pemanfaatannya," katanya.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: