Panti Pijit plus-plus Berkedok Warung Kopi Digeruduk Satpol PP

Selasa, 31 Mei 2022, 18:58 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
Panti Pijit plus-plus Berkedok Warung Kopi Digeruduk Satpol PP
Personel Satpol PP Padang membawa tiga orang perempuan dan satu laki-laki dari panti pijit plus plus berkedok warung kopi, Selasa. (veri riki yanto)

PADANG (31/5/2022) - Panti Pijit plus-plus berkedok Warung Kopi, dirazia Satpol PP Padang di kawasan Jalan Niaga, Kecamatan Padang Selatan, Selasa siang.

Dalam razia tersebut, sejumlah kasur batangan, tiga orang perempuan dan satu orang laki-laki diamankan oleh petugas, ke Mako Satpol PP Padang.

Tiga orang perempuan tersebut, diduga berprofesi sebagai pramujasa, sedangkan satu orang laki-laki sebagai pelanggannya. Sementara, kasur batangan tersebut adalah alat untuk melakukan aktifitas pijit di tempat ini.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Padang, Deni Harzandy mengatakan, menyikapi laporan warga yang resah akibat adanya panti pijit yang berkedok warung kopi ini, diindikasikan melakukan kegiatan yang terlarang dan tidak sesuai dengan aturan.

Baca juga: Nongkrong di Tempat Sepi Hingga Dinihari, Dua Sejoli Diangkut Satpol PP

Pantauan petugas di lapangan, pemilik menyediakan jasa pijit plus-plus, karena didapati satu orang tamu laki-laki dan di ruangan terdapat sekat-sekat.

"Pemilik tempat pijit ini diduga melakukan kegiatan pelayanan asusila untuk proses lebih lanjut, akan dilakukan pemeriksaan oleh PPNS," terang Deni.

Satpol PP berupaya untuk mencegah terjadinya hal-hal yang menyimpang dari norma-norma, serta kegiatan yang melanggar ketertiban umum, kepada pemilik dan dua perempuan, serta seorang laki-laki yang diamankan ini, akan dilakukan pemeriksaan oleh PPNS, terkait dengan barang yang diamankan ini tentu dijadikan sebagai barang bukti.

"Jika memang dari hasil pemeriksaan ini, ditemukan mereka sebagai pelayan seks, maka akan kita kirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi," ungkap Deni Harzandy.

Baca juga: Waria bersama Seorang Pria Diamankan Satpol PP di Kamar Kontrakan

PPNS Satpol PP akan melakukan pemeriksaan serta barang-barang yang dibawa tersebut dijadikan sebagai barang bukti dalam proses lebih lanjut. (vri)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: